Pendukung Anong Gelar Aksi Di PN Sambas

oleh
oleh

Puluhan anggota Tim Solidaritas Peduli Konservasi menggelar aksi di Pengadilan Negeri Sambas, Kamis pagi, sebagai bentuk dukungan terhadap aktivis lingkungan, Yanto alias Anong (26), yang disidang dengan tuduhan penganiayaan. <p style="text-align: justify;">Hendro Susanto, salah seorang anggota Tim Solidaritas Peduli Konservasi mengatakan, aksi tersebut berupa membubuhkan tanda tangan di atas kain putih yang dibentang di depan ruang sidang utama PN Sambas.<br /><br />"Ini sebagai bentuk dukungan kepada Anong," kata dia.<br /><br />Anong bekerja sebagai Monitoring Assistant WWF-Indonesia Program Kalbar dengan tugas menjaga keselamatan penyu dari ancaman pemburu di Pantai Paloh, Sambas.<br /><br />Sebelumnya, pada 5 Agustus malam, Anong beserta dua rekan, masing-masing Redy (Monitoring Assistant WWF) dan Andy (anggota Kelompok Masyarakat Pengawas Kambau Borneo) sedang menjalankan tugas di pantai peneluran penyu di wilayah B Sungai Ubah.<br /><br />Kawasan tersebut cukup rawan karena sarang telur penyu kerapkali raib. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tersebut memantau tiga warga berkendara satu sepeda motor.<br /><br />Ketiganya mendekati penyu yang sedang menggali sarang. Mereka terpantau sedang menghapus jejak kaki penyu di pantai. Tujuannya, agar pengawas tidak mengetahui keberadaan penyu yang hendak bertelur itu.<br /><br />Tim kemudian memergoki ketiganya dan menanyakan ikhwal keberadaan mereka di pantai yang akhirnya berujung perkelahian antara Anong dan seorang warga bernama Irwan.<br /><br />Irwan mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di Pos Kesehatan TNI Pengaman Perbatasan Kostrad 305.<br /><br />Keluarga Irwan tidak terima dengan perlakuan Anong. Melalui pamannya, Hamdy, yang juga Babinsa Desa Sebubus, meminta uang kompensasi kepada WWF Rp10 juta. WWF menolak permintaan itu dengan alasan bakal menjadi preseden buruk bagi perjuangan konservasi penyu.<br /><br />Anong kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Paloh dengan tuduhan penganiayaan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 2 B Sambas pada 7 November hingga kasus bergulir ke pengadilan. Sidang kali ini merupakan yang keempat dengan materi mendengarkan keterangan saksi ahli. <strong>(phs/Ant)</strong></p>