Home / Tak Berkategori

Penekanan Pelanggaran Perda 3/2008 Melalui Pelsus

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2012 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penekanan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang larangan angkutan tambang menggunakan jalan umum di provinsi Kalimantan Selatan sebaiknya melalui pelabuhan khusus (Pelsus). <p style="text-align: justify;">Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Puar Junaidi, di Banjarmasin, Kamis menanggapi masih seringnya pelanggaran Perda tersebut.<br /><br />Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan itu, menyebutkan cara menekannya dengan memberikan sanksi kepada pemilik atau pengelola Pelsus bila menerima hasil tambang lewat jalan umum.<br /><br />"Sanksi itu bisa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2011, yaitu berupa pencabutan izin Pelsus oleh Kementerian Perhubungan atas usul gubernur setempat, karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.<br /><br />"Peraturan perundang-undangan dimaksud PP 61/2011 itu termasuk Peraturan Daerah setempat, (seperti hal Perda 3/2008)," lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel tersebut.<br /><br />Upaya lain mengurangi pelanggaran Perda 3/2008, politisi senior Partai Golkar tersebut, tetap mengharapkan, tim pengawas atas pelaksanaan Perda itu agar lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan.<br /><br />"Selain itu, perlu komitmen bersama dari semua komponen pemerintah, baik sipil maupun tentara dan polisi di semua tingkatan, yaitu dari tingkat provinsi sampai kecamatan, untuk menegakan Perda 3/2008 tersebut," sarannya.<br /><br />"Tanpa kebersamaan serta keinginan yang tinggi, penegakan Perda 3/2008 tak akan membuahkan hasil maksimal, bahkan bisa menimbulkan dampak lain yang semestinya tak perlu terjadi," demikian Puar Junaidi.<br /><br />Keberadaan Perda 3/2008 yang berlaku efektif Juli 2009 itu, bertujuan antara lain, untuk menekan percepatan kerusakan jalan umum (jalan nasional/jalan provinsi) karena lindasan armada angkutan tambang.<br /><br />Selain itu, guna menunjang kelancaran lalu lintas angkutan umum serta menjaga kenyamaan masyarakat, seperti terhindar dari polusi karena sebaran debu dari pengangkutan hasil tambang tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM
Aksi Bersih Serentak di Tiga Titik, Melawi Gaspol Sambut HPSN 2026 dan Ramadan
Bupati Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027
Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:03 WIB

Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:44 WIB

Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terbaru