Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krislie menduga penerbitan belasan izin tambang di daerah tersebut ilegal. <p style="text-align: justify;">"Hingga saat ini Kotawaringin Timur tidak memiliki lahan pencadangan untuk areal pertambangan, namun anehnya pemerintah daerah telah mengeluarkan izin baru untuk pertambangan," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krislie, di Sampit, Selasa.<br /><br />Penerbitan 12 izin baru pertambangan di Kotawaringin Timur telah melanggar undang-undang Mineral dan Batu bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.<br /><br />Untuk menerbitkan perizinan pertambangan harus mengacu pada undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan PP RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.<br /><br />Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 adalah sebagai pengganti undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan pokok pertambangan.<br /><br />Dalam undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 itu dengan jelas disebutkan bahwa penerbitan izin baru pertambangan harus melalui pelelangan secara terbuka.<br /><br />Menurut Krislie, penerbitan izin baru pertambangan di Kotawaringin Timur sudah jelas bertentangan dengan undang-undang dan tidak prosedural karena petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan pelelangan juga belum ada.<br /><br />Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng belum disahkan dan Kotawaringin Timur juga belum memiliki wilayah pertambangan (WP) jadi pemerintah daerah tidak dibenarkan mengeluarkan izin pertambangan.<br /><br />"Kami akan menelusuri masalah penerbitan perizinan yang dilakukan pemerintah daerah tersebut dan apabila benar telah dikeluarkan maka kami akan merekomendasikan untuk dicabut izin tersebut," katanya.<br /><br />Penerbitan izin baru pertambangan juga tidak bisa dilakukan berdasarkan permohonan yang telah diajukan oleh pihak perusahaan karena hal itu tidak termasuk dalam lahan pencadangan.<br /><br />Dirinya juga mengecam Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kotawaringin Timur Fajrurrahman yang menyatakan, DPRD tidak perlu mengetahui terlalu jauh proses penerbitan izin pertambangan karena hal itu adalah masalah teknis dan yang penting penerbitan izin itu sudah prosedural dan tidak bertentangan dengan undang-undang.<br /><br />"Kami wajib mengetahui semua permasalahan di daerah ini dan sesuai fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan termasuk masalah penerbitan perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur," katanya.<br /><br />Ia juga meminta kepada Kepala Distamben Kotawaringin Timur Fajrurrahman untuk mempelajari kembali tentang undang-undang otonomi daerah karena di dalam undang-undang itu dengan jelas disebutkan kebijakan otonomi daerah ditentukan oleh eksekutif dan legislatif.<br /><br />Sementara mantan Bupati Kotawaringin Timur periode 2005-2010 Wahyudi Kaspul Anwar mengatakan, pada masa pemerintahannya dirinya tidak pernah merekomendasikan atau menerbitkan izin baru pertambangan.<br /><br />"Pada waktu itu kami hanya memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk terlebih dahulu melakukan penelitian di lapangan dan tidak lebih dari itu dan kalau pun sekarang timbul ada izin itu kebijakan pemerintah yang baru," ungkapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>