Home / Tak Berkategori

Penerimaan BPHTB Banjarbaru 2011 Capai Rp5 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2012 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerimaan pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan tahun 2011 lalu mencapai Rp5 miliar. <p style="text-align: justify;">"Penerimaan BPHTB yang terealisasikan sebesar Rp5 miliar dari target Rp5,2 miliar," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru Thalmi Hasani, Kamis.<br /><br />Menurut Thalmi didampingi Kabid Pendapatan Muhammad Fauzie, realisasi BPHTB yang mulai 2011 masuk dalam komponen pajak daerah itu lebih kecil dari penerimaan tahun 2010.<br /><br />Saat itu, target penerimaan BPHTB yang masih dikelola pemerintah pusat dipatok sebesar Rp6,05 miliar dan dari hasil pembagian Banjarbaru mendapatkan bagian sebesar Rp8,1 miliar.<br /><br />"Penerimaan Rp8,1 miliar itu berasal dari pembagian pusat yang dihimpun dari seluruh wilayah Indonesia sehingga jumlahnya relatif besar," ungkap Fauzie.<br /><br />Ia mengatakan, potensi BPHTB di Banjarbaru cukup besar karena semakin tumbuh dan berkembangnya wilayah perkotaan yang ditandai dengan banyaknya transaksi jual beli tanah maupun bangunan.<br /><br />Namun, sesuai aturan, pajak hanya dikenakan atas transaksi jual beli tanah maupun bangunan diatas harga Rp60 juta sehingga harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku nasional itu.<br /><br />"Nilai jual objek pajak tidak kena pajak ditetapkan Rp60 juta sehingga transaksi dibawah harga itu tidak kena pajak, itu lah kendala yang dihadapi karena cukup banyak transaksi dibawah Rp60 juta," ujarnya.<br /><br />Padahal, aturan sebelumnya, NJOP tidak kena pajak ditetapkan dibawah Rp20 juta sehingga penerimaan pajak yang dihimpun lebih besar karena banyaknya transaksi diatas standar tersebut.<br /><br />"Sekarang, jika transaksi dibawah Rp60 juta, otomatis tidak dikenakan pajak sehingga aturan baru itu cukup berdampak terhadap penerimaan pajak yang ditarik," kata dia.<br /><br />Ditambahkan, pihaknya berupaya keras agar penerimaan pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli tanah dan bangunan itu mencapai target sehingga bisa menjadi tambahan kas daerah.<br /><br />"Langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan notaris maupun pihak terkait lainnya agar melaporkan setiap transaksi disamping kesadaran masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM
Aksi Bersih Serentak di Tiga Titik, Melawi Gaspol Sambut HPSN 2026 dan Ramadan
Bupati Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027
Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:03 WIB

Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:44 WIB

Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terbaru