Penerimaan Calon Anggota KPU Kotim Sepi Pendaftar

oleh
oleh

Penerimaan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sepi pendaftar. <p style="text-align: justify;">"Penerimaan kami buka sejak 8 April lalu dan akan berakhir pada 12 April 2013, namun hingga Kamis (11/4) baru enam orang pendaftar yang telah menyerahkan berkas persyaratannya," kata Ketua tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kotim, Hartono melalui staf pelaksana lapangan, Hefni Kurniawan di Sampit, Kamis.<br /><br />Berdasarkan data tim seleksi sedikitnya ada 40 orang yang mengambil blanko pendaftaran dan sebagian besar belum menyerahkan kembali ke panitia dan diperkirkan pendaftar akan menyerahkan berkasnya menjelang berakhirnya masa pendaftaran, yakni Jumat (12/4).<br /><br />Dari enam orang yang mengembalikan berkas pendaftaran tersebut semuanya dari kalangan masyarakat umum, sedangkan lima orang anggota KPU lama belum satupun yang mengembalikan berkasnya.<br /><br />Kelima anggota KPU lama tersebut diperkirakan akan turut mendaftar kembali karena mereka sudah mengambil blanko pendaftaran.<br /><br />Menurut Kurniawan, setelah pendaftaran tersebut ditutup agenda tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kotim selanjutnya adalah penelitian administrasi, terhitung sejak 13-15 April 2013.<br /><br />Kemudian rapat penetapan hasil penelitian administratif selama satu hari, yakni pada tanggal 16 April 2013. sedangkan untuk pengumuman hasil penelitian administratif via media massa, website KPU dan contact person selama dua hari, yakni 17-18 April 2013.<br /><br />Untuk seleksi tertulis dilaksanakan pada 19 April, tes kesehatan dan penerimaan hasil 20-25 April, sedangkan untuk tes psikologi meliputi tes tertulis 26 April, wawancara 27 April-1 Mei dan diskusi kelompok terarah 2-4 Mei.<br /><br />Pengumuman hasil seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi pada 8-11 Mei, sedangkan pengumuman hasil tes wawancara pada 18 Mei 2013.<br /><br />"Sampai saat ini tim seleksi belum menetapkan lokasi atau tempat seleksi karena masih menunggu jumlah pendaftar," katanya.<br /><br />Sesuai ketentuan calon anggota KPU tidak boleh memiliki jabatan rangkap, dan bagi mereka yang ingin mendaftar atau menjadi calon anggota KPU maka harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).<br /><br />Ketentuan calon anggota KPU tidak boleh rangkap jabatan itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.<br /><br />Khusus untuk calon pendaftar anggota KPU yang berprofesi PNS, pada saat mendaftar diharuskan menyertakan surat pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat berwenang tanpa kehilangan status sebagai PNS.<br /><br />Anggota KPU merupakan wasit, yakni sebagai wasit dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk itu mereka dituntut netral atau tidak berpihak kepada siapapun. <strong>(das/ant)</strong></p>