Penerimaan retribusi biaya pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sampai Oktober 2012 mencapai Rp1 miliar, melampai dari target yang ditetapkan Rp347 juta. <p style="text-align: justify;">"Kita harapkan penerimaan retribusi perizinan tahun ini terus bertambah apalagi hingga triwulan ketiga ini sudah melebihi target," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Barito Utara Abdul Majid di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Menurut Majid, penerimaan retribusi perizinan itu bersumber dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan/keramaian, izin trayek dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.<br /><br />Retribusi IMB di Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial, sehingga objek retribusi itu terus digali pemerintah daerah.<br /><br />Apalagi daerah ini telah memiliki peraturan daerah (perda) baru Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang dipungut pihaknya antara lain IMB, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan dan izin trayek.<br /><br />"Perda yang baru ini telah diberlalukan sejak Januari 2012 dengan semua biaya perizinan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya," katanya.<br /><br />Majid menjelaskan, penerimaan retribusi IMB sebesar Rp736 juta lebih atau 245 persen dari target Rp300 juta, izin tempat penjualan minuman beralkohol sudah mencapai Rp141,5 juta atau 471 persen dari Rp30 juta, retribusi izin gangguan/karamaian (HO) Rp144,8 juta atau 965 persen dari target Rp15 juta.<br /><br />Sedangkan retribusi izin trayek hingga sampai saat ini belum ada realisasinya dari rencana Rp2 juta.<br /><br />"Untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi IMB, kami melakukan jemput bola ke sejumlah perusahaan baik yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan di daerah ini," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>