Home / Tak Berkategori

Penetapan HET Premium Bukan Kewenangan Pemda

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2011 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan penetapan HET (harga eceran tertinggi) bagi BBM jenis premium masih merupakan jalan panjang yang entah kapan dapat dipastikan. Disatu sisi masyarakat sangat kaget dengan meroketnya harga premium ditingkat eceran yang sampai menyentuh angka Rp.15.000/liternya sehingga mencuatkan keinginan intervensi pemerintah daerah agar perlu ditetapkannya HET bagi premium. <p style="text-align: justify;">Namun disisi lain, pemerintah daerah tidak serta merta dapat mengakomodir keinginan tersebut karena tidak ada aturan ataupun hukumnya bahkan dapat dikatakan bukan ranah pemerintah daerah membuat aturan HET untuk premium, kecuali untuk minyak tanah.<br /><br />Kepada kalimantan-news, Bupati Sintang Drs.Milton Crosby, M.Si menegaskan jika pemerintah daerah tidak dapat menetapkan HET BBM jenis premium, ditengah tingginya harga premium ditingkat pengecer.<br /><br />“Pemerintah daerah bisa saja melakukan itu, tapi hukum berkata beda. Kalau kita nekad dengan mengatasnamakan masyarakat, tetap saja salah,” kata Milton.<br /><br />Menurut Milton, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan HET untuk minyak tanah.<br /><br />“Kalau minyak tanah kita memang punya kewenangan tersendiri untuk menetapkan HET,” ungkapnya.<br /><br />Dirinya menyatakan, hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan memanggil para pengecer premium melalui SPBU maupun tim terpadu masalah ini yakni dari Ekbang, Disperindagkop & UKM, bagian Hukum serta Kepolisian.<br /><br />“Tujuannya agar ada solusi soal harga rata-rata bagi pengecer, tetapi tidak dibuat dalam bentuk SK,”jelas Milton.<br /><br />Persoalan HET inipun juga tidak ada penegasannya ketika dilakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa institusi terkait yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Sintang, Kamis (24/02/2011)<br /><br />Substansi utama rapat mengenai harga BBM jenis premium yang sedianya dapat dijadikan acuan untuk pengaturan harga, juga akhirnya mentok. Ujung-ujung, persoalan HET premium yang selalu didengungkan, kembali diserahkan kepada pemerintah daerah. Rapat hanya merekomendasikan beberapa keputusan, diantaranya adalah akan dilakukan penertiban terhadap kios ilegal. <strong>(*)</strong></p>

Berita Terkait

Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini
DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha
Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau
Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga
Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif
TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat
Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 17:56 WIB

Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama

Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB

Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Jumat, 7 November 2025 - 15:11 WIB

DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha

Kamis, 6 November 2025 - 21:45 WIB

Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIB

Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga

Berita Terbaru