Pengukuhan Dusun Pait maupun dusun lain di Kecamatan Nanga Mahap sebagai kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan RI berlangsung dari tahun 1980-1990. Menurut Kabid Kehutanan Sekadau Slamet Riyadi, proses pemetaan, pembuatan patok, penataan, arsip, dan dokumentasi selesai dengan penandatangan berkas acara pemeriksaan (BAP). <p style="text-align: justify;">Camat, kepala desa, beserta perangkat desa turut ikut dalam proses tersebut. Bahkan bupati bersama gubernur secara langsung membubuhkan tandatangan di BAP pengukuhan hutan lindung tersebut. Meski demikian, Slamet memaklumi bila penduduk maupun pejabat desa serta kecamatan sekarang kurang mengetahui penetapan hutan lindung tersebut. Selain factor pergantian pejabat kerap terjadi juga karena semakin minimnya para sesepuh dusun, desa, maupun kecamatan. <br /><br />“Kalau ditelusuri arsip sampai ke Kementerian Kehutanan pasti ketemu,” kata dia, Selasa (06/03/2012).<br /><br />Patok batas kawasan lindung kata Slamet wajib dibuat sebelum BAP Pengukuhan Hutan Lindung selesai. Kalaupun patok batas banyak yang raib atau tak jelas keberadaanya menurut dia ada beberapa factor penyebab. Di antaranya, beberapa wilayah yang kembali rimbun oleh tanaman hutan, perpindahan lahan pertanian, semak, serta aktivitas penduduk. <br /><br />“Patok merupakan bukti fisik,” turut dia.<br /><br />Slamet menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan tidak serta merta menangkap penduduk yang berladang maupun bermukim di hutan lindung. Terlebih terhadap warga yang sudah turun temurun hidup di kawasan lindung tersebut. Pihaknya pasti menelusuri latar belakang dari peladang maupun warga yang berdomisili di sana. Jika orang luar dengan maksud terselubung di hutan lindung jelas dapat diberi sanksi tegas. Beda perlakuan itu wajar saja. Kementerian juga memberikan beberapa alternative. <br /><br />“Pembanguna rumah dikonsetrasikan tetap di perkampungan,” sebutnya.<br /><br />Lebih jauh, Slamet secara terbuka mengatakan saluran untuk perjuangan pelepasan kawasan sudah dijamin UU. Pelepasan kawasan hutan bisa untuk hutan adat maupun desa. Sisi social dan ekonomi masyarakat yang mayoritas petani tetap menjadi pertimbangan. <br />“Ada mekanisme yang harus ditempuh,” papar dia.<br /><br />Sebelumnya, mayoritas warga Dusun Pait merasa kuatir terhadap informasi perkampungan yang masuk kawasan lindung. Bahkan, pembangunan SMP Negeri dari dana block grant gagal karena status hutan lindung. Terlebih sebagai petani yang memiliki banyak anak dan generasi berikutnya perlu pengembangan lahan agraris. <br /><br />Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Nanga Mahap Andreas menilai penetapan kawasan hutan lindung di beberapa dusun minim sosialisasi dan penjelasan kepada penduduk maupun aparatur kecamatan. <br /><br />“Kita mau kawasan pemukiman keluar dari kawasan hutan lindung,” sebut dia.<br /><br />Lebih lanjut Kepala Desa Sebabas menyebut pihaknya berusaha agar dusun-dusun yang masuk kawasan lindung untuk menjadi kawasan pemukiman maupun hutan desa. Pihaknya bersedia mempersiapkan segala dokumentasi dan berkas pendukung. <br /><br />“Aspirasi ini untuk kepentingan penduduk,” paparnya.<br /><br />Senada, Camat Nanga Mahap Hermanto mempersilakan masyarakat memperjuangkan pelepasan kawasan hutan lindung. Kecamatan memberikan surat maupun rekomendasi untuk dibawa ke Dinas Kehutanan Provinsi maupun Kementerian Kehutanan. <br /><br />“Masyarakat yang waras berjuang terhadap aturan tidak waras ini,” kata dia. <strong>(phs)</strong></p>















