Penetapan Kuota Pupuk Subsidi Tuntas 20 Desember

×

Penetapan Kuota Pupuk Subsidi Tuntas 20 Desember

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Barat, Hazairin mengharapkan penetapan kuota pupuk subsidi tahun 2013 untuk petani di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat tuntas pada 20 Desember. <p style="text-align: justify;">"Untuk tingkat provinsi, peraturan gubernur untuk penetapan kuota per kabupaten, paling lambat tanggal 10 Desember," kata Hazairin saat Rakor Dewan Ketahanan Pangan se-Kalbar di Pontianak, Kamis.<br /><br />Sedangkan peraturan bupati/wali kota untuk kuota pupuk subsidi per kecamatan, paling lambat tanggal 20 Desember.<br /><br />Ia melanjutkan, secara nasional Peraturan Menteri Pertanian untuk kuota pupuk subsidi sudah ditetapkan pada 1 Desember.<br /><br />"Semoga semua dapat tepat waktu sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat cepat diterima petani," kata Hazairin.<br /><br />Namun, penyaluran tersebut juga tergantung dari usulan rencana dasar kebutuhan kelompok masing-masing kabupaten. <br />"Karena penyaluran tergantung dari usulan tersebut," katanya menegaskan.<br /><br />Sementara mengenai food estate atau kawasan pangan, merupakan kawasan yang ditata dengan baik dalam skala luas yang beragam. <br /><br />"Berdasarkan kesepakatan tingkat nasional, disebut kawasan pangan kalau luasnya paling sedikit seribu hektare," kata dia.<br /><br />Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau konsep kawasan pangan itu dikembangkan dalam skala yang lebih kecil. "Yang terpenting adalah, penataan agar hasilnya maksimal dan petani sejahtera," ujarnya.<br /><br />Selain pemerintah daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN juga akan memberi dukungan dalam menyediakan sarana produksi serta pupuk.<br /><br />"Secara nasional, luasnya mencapai 3,5 juta hektare," kata dia. <br /><br />Salah satunya di Kabupaten Ketapang, Kalbar, dengan luas tiga ribu hektare. Dengan dukungan dari Kementerian BUMN melalui BUMN terkait, diharapkan pula tidak ada lagi penyaluran pupuk yang telat, jalan yang menghambat distribusi produk pertanian, serta irigasi yang rusak. <strong>(phs/Ant/foto ilustrasi: inspirasibangsa.com)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.