Majelis Hakim Tipikor Samarinda, Kaltim kembali membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional dewan pada 2005 senilai Rp2,6 miliar, Senin (21/11), yakni Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Marwan. <p style="text-align: justify;">Dilaporkan di Samarinda, Senin bahwa Majelis Hakim sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh I Gede Suarsana membebaskan satu lagi terdakwa kasus kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar (Kutai Kartanegara) setelah sebelumnya Hakim Tipikor Samarinda membebaskan 14 anggota dewan Kutai Kartanegara dalam kasus yang sama.<br /><br />I Gede Suarsana pada pembacaan putusan menyimpulkan bahwa wakil ketua DPRD Kukar (Kutai Kartanegara) nonaktif itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU (jaksa penuntut umum).<br /><br />"Meski terdakwa telah menerima uang akan tetapi itu bukan merupakan tindak pidana dan lepas dari segala tindakan melawan hukum karena penggunaan uang tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) No. 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga keempat terdakwa harus segera diebaskan dari jeratan hukum," ujar I Gede Suarsana saat membacakan putusan itu.<br /><br />Menjawab putusan hakim, JPU Hadi Purnomo mengatakan pikir-pikir.<br /><br />Sidang Tipikor dengan agenda pembacaan vonis tersebut merupakan penundaan sidang yang sedianya digelar pada Kamis (3/11) namun karena Marwan tengah menjalankan ibadah haji sehingga sidang putusan ditunda hingga Senin (21/11).<br /><br />Tidak seperti pemandangan pada sidang Tipikor 14 anggota DPRD Kukar yang sebelumnya telah divonis bebas, sidang putusan yang menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara kali ini terlihat hanya dihadiri beberapa orang pendukung Marwan.<br /><br />Usai pembacaan putusan, Marwan langsung disambut teriakan takbir dari beberapa pendukungnya yang menunggu sejak awal persidangan.<br /><br />"Saya merasa sangat bersyukur atas keputusan ini sebab ternyata pengadilan masih layak bagi orang untuk mencari keadilan," ungkap Marwan ditemui usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Samarinda.<br /><br />Ia mengaku puas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.<br /><br />"Majelis Hakim sudah mengambil keputusan terbaik namun jika JPU akan melakukan upaya hukum lain kami juga siap mengikuti aturan hukum tersebut," kata Marwan.<br /><br />Dengan vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah membebaskan 15 terdakwa dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.<br /><br />Pada sidang sebelumnya, yakni Senin (31/10) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliadi karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.<br /><br />Kemudian pada Selasa (1/11) Pengadilan Tipikor juga menvonis bebas Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin serta dua anggota DPRD lainnya yakni, Abubakar Has dan Abdul Sani.<br /><br />Selanjutnya pada Rabu (2/11) Majelis Hakim menvonis bebas Asman Gilir, Abdul Rahman serta Mus Muliadi.<br /><br />Selain menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang kemudian terpilih lagi pada periode 2009-2014 serta 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009 kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.<br /><br />Kasus dugaan korupsi dana operasional ini terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.<br /><br />Perubahan Pada Rapat Paripurna perubahan APBD Kutai Kartanegara pada 2005 terkait biaya penunjang kegiatan operasional terjadi perubahan dari Rp10,5 miliar menjadi Rp20,3 miliar.<br /><br />Sementara biaya perjalanan dinas diubah dari Rp6,098 miliar menjadi Rp10,058 miliar.<br /><br />Penambahan biaya perjalanan dinas tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp2,1 miliar dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan peningkatan SDM sebesar Rp1,8 miliar.<br /><br />Anggaran ganda dalam Peraturan Bupati itu meliputi uang akomodasi Rp4 juta, uang saku Rp3 juta serta uang cuci dan setrika (laundry) Rp900 juta untuk paket peningkatan SDM pimpinan dan anggota DPRD.<br /><br />Para terdakwa diduga membuat anggaran ganda di Sekretariat DPRD walaupun item yang sama telah ditanggung melalui APBD Kutai Kartanegara.<strong> (das/ant)</strong></p>















