Pengamat Ekonomi: Pemerintah Jangan Terlalu Mengejar Pajak

oleh
oleh

Pengamat Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Dian Patria, SE MA menyatakan pemerintah baik pusat maupun daerah hendaknya tidak terlalu mengejar pajak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, karena akan berdampak pada dunia usaha. <p style="text-align: justify;">"Kalau pemerintah terlalu mengejar pajak untuk meningkatkan PAD, dikhawatirkan iklim ekonomi yang saat ini sudah sulit, maka semakin sulit dengan besarnya beban pajak, bagi dunia usaha," kata Dian Patria di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban untuk membayar retribusi pajak, karena tidak ada negara yang bisa membangun tanpa pajak. Tetapi harus rasional dengan target yang ada dan penyesuaian dalam pertumbuhan ekonomi agar tidak sampai menghambat pertumbuhan ekonomi.<br /><br />Dia berharap penegakan hukum bagi yang tidak mau bayar pajak juga perlu dilakukan, tetapi kalau memang yang wajib pajak tidak mampu membayar pajak, maka harus ada dispensasi bagi mereka.<br /><br />"Kami berharap penegakan hukum bagi penunggak pajak tidak hanya dilakukan pada rakyat kecil, tetapi yang perlu ditekankan kepada pengusaha-pengusaha besar yang jumlah tunggakannya miliaran rupiah," ujarnya.<br /><br />Dian Patria juga mendesak pemerintah harus menstabilkan nilai rupiah terhadap solar AS, kalau mau menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di segala bidang ke Indonesia.<br /><br />Dian juga berharap pemerintah dalam kondisi seperti ini tidak terlalu menargetkan terlalu tinggi untuk pendapatan negara dari sektor pajak.<br /><br />"Kalau bisa untuk langkah sementara pengaturan tentang pajak diatur kembali sehingga retribusi pajak bagi perusahaan dan lainnya tidak memberatkan mereka," katanya.<br /><br />Pemerintah jangan terlalu mengejar-ngejar terkait pajak ini, tetapi mari berpikir yang rasional sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha, tetapi pelaku usaha bisa tetap bertahan dalam kondisi seperti ini, sehingga tidak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja).<br /><br />"Selain itu, pemerintah juga harus membebaskan pajak bagi keuntungan suatu perusahaan yang akan diinvestasikan ke dalam negeri. Berbeda halnya kalau keuntungan tersebut akan dibawa keluar, maka tetap harus dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku," katanya.<br /><br />Pengamat Ekonomi Untan itu menambahkan pemerintah, baik pusat dan daerah juga harus membangun dan menyediakan infrastruktur jalan dan lainnya yang memadai dalam menarik dan mempertahankan investor agar betah berinvestasi di Indonesia, dan Kalbar khususnya.<br /><br />"Jaminan hukum, bagi para investor juga tidak kalah pentingnya dalam memberikan jaminan kepada para investor sehingga mereka menjadi betah, nyaman dan aman dalam berinvestasi di Kalbar," ujarnya. (das/ant)</p>