Pengamat: KPK Harus Serius Tuntaskan Suap MK

oleh
oleh

Pengamat Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan,SH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi serius menuntaskan kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi. <p style="text-align: justify;">"Kasus yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) itu agar secepatnya diselesaikan KPK, ini merupakan pekerjaan rumah bagi lembaga hukum tersebut," katanya di Medan, Rabu (29/12/2010), saat diminta komentarnya mengenai penanganan dugaan suap di MK itu. <br /><br />Sebelumnya, pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mulai dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan suap itu. <br /><br />Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (27/12/2010), mengatakan Refly dimintai keterangan terkait dua laporan sekaligus untuk dugaan suap hakim konstitusi. <br /><br />Terkait laporan Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi M Akil Mochtar ke KPK, Refly merupakan pihak yang diduga mengetahui upaya penyuapan di MK sehingga dapat dimintai keterangan, selain Bupati Simalungun JR Saragih. <br /><br />KPK juga meminta keterangan Refly terkait laporan mantan Tim Investigasi suap MK bahwa diduga terjadi upaya pemerasan. <br /><br />Pedastaren mengatakan, pengusutan yang dilakukan KPK itu, juga merupakan kepercayaan dan amanah dan harus dapat dilaksanakan. <br /><br />KPK harus bekerja ekstra keras dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. <br /><br />"Ini merupakan ujian yang sangat berat yang diemban oleh KPK tersebut," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu. <br /><br />Sebab, selama ini KPK lebih banyak mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, maupun instansi pemerintah lainnya dan jarang terdengar pengusutan itu dilakukan seperti di MK ini. <br /><br />"Mampukah KPK melaksanakan tugas pengusutan kasus dugaan suap di MK?, di sinilah diperlukan komitmen yang cukup tinggi dari KPK dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di negeri ini," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>