Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Widya Putra MSi, mengatakan, sebaiknya penyelenggara pemilu tetap berasal dari unsur independen dan tidak memberi ruang bagi anggota atau simpatisan partai politik. <p style="text-align: justify;"><br />"Selama ini anggota KPU yang berasal dari unsur independen saja, masih susah juga untuk menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada," kata Dosen Ilmu Politik UNP itu, ketika diminta tanggapannya di Padang, Minggu (27/02/2011). <br /><br />Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) saat ini dalam membahas Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu isu menjadi pembahasan mengenai persyaratan calon penyelenggara Pemilu. <br /><br />Menurut Eka, penyelenggara pemilu dari unsur Independen supaya pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilu tak terlalu kentara kepentingan suatu partai atau beberapa parpol. <br /><br />Terkait, calon penyelenggara yang independen banyak menjadi KPU sebagai batu loncatan atau pindah ke jalur politik, seperti yang terjadi selama ini. <br /><br />Pandangan senada disampaikan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumbar, Sudarto, mengatakan, belajar dari penyelenggara pemilu periode lalu dan sekarang, meski dari unsur independen tetap saja ditemukan banyak permasalahan. <br /><br />Terkait, kecurangan kecurangan dalam penyelenggara pemilu banyak juga terdapat di penyelenggara pemilu atau pilkada, karena adanya `permainan-permainan` atau deal-deal tertentu, baik dengan partai maupun dengan calon kepala daerah. <br /><br />Apalagi, kata mantan anggota Komnas HAM Sumbar itu, kalau anggota KPU nantinya dari unsur Parpol, tentu unsur penipuan data dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu akan lebih tinggi. <br /><br />Justru itu, diminta pada pemerintah yang sedang menggodok RUU penyelenggara pemilu tersebut, tidak memberi ruang untuk masuknya anggota partai jadi anggota KPU dan KPU daerah. <br /><br />Sebaliknya, bila ada peluang masuk orang parpol menjadi penyelenggara pemilu mendatang, jelas sangat tidak rasional atau tak bedanya dengan penyelenggara pemilu di akhir masa orde baru. <br /><br />"Orang partai sangat punya kepentingan dengan penyelenggara KPU, mulai dari pencalonan calon legislatif hingga penghitungan suara," katanya. <br /><br />Bahkan, selama ini anggota KPU yang selalu bergabung dan dilirik partai-partai pemenang Pemilu, kondisi itu, bisa saja hasil dari deal-nya. Makanya, kalau bisa unsur independen pun tak ada afiliasi dengan parpol-parpol besar, dimana selama ini masih ada anggota KPU yang unsur organisasi tertentu. <br /><br />Menurut Sudarto, kalau bisa unsur independen yang masuk sebagai penyelenggara Pemilu, seperti orang-orang di KPK atau MK, artinya konsisten dengan ke independennya. <br /><br />"Kita berharap dengan perubahan regulasi itu, bisa menuju suatu perubahan lebih baik dalam penyelenggara Pemilu, dan bukan sebaliknya," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>