Petugas Rumah Tahanan Kelas II Palangka Raya berhasil menangkap tangan pengedar sabu-sabu Yanto Saputro yang akan menjualnya kepada penghuni Rutan atas nama Eko Priyadi, Rabu. <p style="text-align: justify;">Tersangka memasukkan saabu kedalam bungkus mi instan kemudian dititipkan kepada petugas Rutan agar diberikan kepada Eko, kata Kasubdin II Direktorat Narkoba Polda Kalteng AKBP Ruslan Rasyid di Palangka Raya.<br /><br />"Dari tangan tersangka diamankan satu pakey kecil sabu seharga Rp300 ribu, 1 handphone dan 1 buah bong penghisap sabu-sabu. Pelaku sudah kita amankan," tambah dia.<br /><br />Setelah penangkap dan menggali informasi dari pengedar sabu tersebut, aparat Polda Kalteng langsung menggeledah dan menangkap Ikhsan Zulfikar (59) di rumahnya Wisma Ajaria pintu nomor 8 Jalan Samudin Aman V Kota Palangka Raya.<br /><br />Ruslan mengatakan dari tangan tersangka Ikhsan diamankan satu kantong sabu seberat 5 gram yang diperkirakan per gram Rp9,5 juta, satu paket sabu seharga Rp4,5 juta, satu paket 2 gram sabu seharga Rp4 juta dan dua paket shabu 1 gram seharga Rp2 juta.<br /><br />"Kami juga mengamankan tujuh paket sabu dengan harga masing-masing Rp500ribu, satu paket shabu seharga Rp300ribu, satu paket shabu sisa pakai, satu buah bong lengkap, satu timbangan digital dan uang tunai Rp2,3juta," katanya.<br /><br />Kasubdin II Direktorat Narkoba Polda Kalteng itu mengatakan Ikhsan mendapatkan sejumlah sabu tersebut dari Yudi yang beralamat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan keuntungan per kantong Rp4,5 juta.<br /><br />Dia mengatakan pihak Polda Kalteng sudah berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Yudi yang diduga sebagai pemasok shabu.<br /><br />"Untuk Eko penghuni rutan kelas II Palangka Raya masih ditetapkan sebagai saksi. Kami masih melakukan penyelidikan secara konprehensif. Kami akan membongkar jaringan pengedar ini," demikian Ruslan. (das/ant)</p>