Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

×

Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Sebarkan artikel ini

Asisten III Setda Melawi, Paulus mengungkapkan, pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran yang dimana jangka waktu pengelolaannya dalam jangka waktu satu tahun. <p style="text-align: justify;">“Dalam pengelolaan dana desa, kepala desa berperan penting sebagai pemegang kekuasaaan, kepela desa harus menyetuuji pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam anggaran dan belanja desa (APBDES),” kata Paulus usai pembukaan sosialisasi peraturan tentang pengelolaan keuangan desa , di aula pendopo bupati Rabu (11/11).<br /><br />Paulus mengatakan, pembangunan masyarakat desa sebagai basis pembangunan daerah dan pembangunan nasional berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan dimana diperlukan pedoman-pedoman yang digunakan, agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal.<br /><br />“Hal inlah yang menjadi latar belakang dan dasar penyusunan peraturan bupati Melawi nomor 15 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa diharapkan melalui produk hukum ini, tiap desa harus memiliki kisi-kisi yang wajib menjadi acuan dalam pengelolaan dana desa, secara umum kita harapkan, dalm prakteknya nanti dana desa itu bisa tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” urainya.<br /><br />Terkait dengan pencairan dana yang sempat dikeluhkan sejumlah kepala desa, Paulus mengatakan, sampai saat ini sudah sekitar 80 persen dana desa telah dicairkan, sedangkan selebihnya akan menyusul.<br /><br />Paulus juga optimistis, kendatipun pencairan dana desa tersebut mepet, aparat desa bisa mengerjakannya dengan maksimal. Sebab untuk kegiatan fisik dianggapnya tidak terlalu berat mengingat anggaran yang ada tidak terlalu besar.<br /><br />“Saya yakin tidak ada masalah, sepanjang kades ini mengikuti petunjuk yang disampaikan pada saat sosialisasi, untuk kegiatan fisik juga tidak ada masalah karena disesuaikan dengan anggaran,” tandasnya. (KN)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.