Pengelolaan Keuangan Kutim Dua Tahun Tidak Wajar

oleh
oleh

Hasil audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kabupaten Kutai Timur, Kaltim selama dua tahun anggaran, yakni 2008 dan 2009 dinyatakan berstatus tidak wajar (TW). <p style="text-align: justify;">"Meskipun dinilai tidak wajar akan tetapi menunjukan perkembangan ke arah lebih baik karena sebelumnya berstatus disclaimer of opinion (Menolak Memberikan Opini)," kata Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengakui hal itu di Sangata, Rabu.<br /><br />Menurut Isran Noor bahwa penilaian tidak wajar 2010 ini sebenarnya bukan kesalahan namun karena memang masih ada beban-beban tanggung jawab Pemkab sesuai rekomendasi hasil audit BPK 5 tahun lalu yang hingga saat ini belum terselesaikan.<br /><br />"Sampai saat ini belum semua dapat diselesasikan dan inilah yang akan terus kita perbaiki. Inilah yaang sedang kita perbaiki,terutama dalam hal pengelolaan aset daerah," katanya.<br /><br />Ia mengaku bahwa sudah instrukdikan kepada seluruh SKPD agar segera tangani dengan baik masalah aset daerah engan baik pula.<br /><br />"Saya katakan, jangan menunda-nunda penanganan asset ini, karena ini merupakan bagian paling besar pengaruhnya terhadap audit atau pendapat yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BKP)," tegasnyaa dengan nada tinggi.<br /><br />Dua fraksi di DPRD Kutai Timur meminta secara khusus kepada Pemkab Kutai Timur agar para SKPD segera memperbaiki kinerjanya agar ke depan hasil audit bisa lebih baik.<br /><br />"Penilaian TW dan disclaimer terjadi karena para SKPD tidak melaksanakan aturan yang benar terutama didalam pengelolalan kleuangan," kata ketua fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan PDK Harjuan Ali.<br /><br />Hal sama juga dikatakan anggota dewan lain, Shabaruddin yang mengharapkan agar Pemkab Kutai Timur menghindari penilaian dalam kategori disclaimer atau TW.<strong> (phs/Ant)</strong></p>