Pengelolaan Ruang Untuk Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat

oleh
oleh

Pengelolaan ruang untuk kepentingan pembangunan harus sesuai dengan peraturan yang ada dan lebih utama adalah untuk kepentingan publik sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu untuk kesejahteraan rakyat dan tercapainya keadilan dan kemakmuran sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Daniel Johan, Anggota DPR RI Dapil Kalbar ketika mengisi acara Seminar Kebangsaan Memperkuat Sistem Demokrasi Pancasila yang mengangkat tema “Memperkokoh Wawasan Kebangsaan Dalam Upaya Mewujudkan Pengelolaan Ruang yang Berkeadilan” di Hotel Merpati Pontianak, Sabtu (7/11). <br /><br />Lebih dari 100 audiens hadir dalam kegiatan yang juga diisi narasumber DR Hermansyah, akademisi Fakultas Hukum Untan Pontianak.<br /><br />Pengelolaan ruang kata dia merupakan perwujudan implementasi UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.<br /> <br />“Penataan ruang harus bersifat partisipatif, bukan otoritatif berdasarkan kepentingan kelompok tertentu dan atas kepentingan penguasan,” ujarnya.<br /><br />Menjalankan fungsinya di Komisi IV DPR RI, Legislator PKB ini mengatakan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mereka membedah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />“Dalam pengelolaan ruang yang kemudian pada implementasinya dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW), Komisi IV DPR RI mempunyai peran dalam melakukan pengawasan serta memberikan persetujuan dalam sebuah penyusunan RTRW Provinsi. Disetujui atau tidaknya sebuah RTRW suatu daerah berdasarkan kesesuaian fungsi perubahan RTRW maupun asasnya. Apakah sesuai dengan asas dan tujuan yang diatur didalam peraturan perundang-undangan atau tidak,” tukasnya. <br /><br />Rencana tata ruang merupakan upaya penting dalam menertibkan penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia yang diwujudkan melalui beberapa aspek penting, diantaranya pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan secara sistematik melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta sanksi. <br /><br />“Dalam memberikan izin kepada pihak tertentu untuk melakukan pembangunan atau untuk kepentingan lainnya harus mengacu pada tata ruang yang sudah ada, jika tidak akan menyalahi ketentuan Undang-undang 26 Tahun 2007 pasal 73 menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menerbitkan perizinan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” tukasnya.<br /><br />Sementara, DR Hermansyah mengatakan bicara kebangsaan dalam konteks pengelolaan ruang tentunya tidak terlepas dari sumber daya alam di negeri ini.<br /><br />“Ketika kita tidak bersatu maka sumber daya alam akan mudah dikuasai, mengingat kondisi gerografis kita sangat rentan dengan banyaknya pulau,” ujarnya.<br /><br />Secara aturan, beleid penataan ruang belum melihat tata ruang sebagai tempat manusia-manusia yang ada di dalamnya, masih di konteks pola ruang dan struktur ruang yang didalamnya mencerminkan kepentingan yang luar biasa sehingga tarik menariknya juga luar biasa.<br /><br />“Kita belum mengedepankan konteks keberagaman dalam pengelolaan ruang, lebih kepada pengelolaan untuk kepentingan kelompok,” tukasnya.<br /><br />Pengelolaan ruang yang berkeadilan tentunya memberikan ruang keadilan yang seluasnya terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat.<br /><br />“Seluruh masyarakat memiliki hak akses yang sama dalam memanfaatkan ruang,” imbuhnya.(KN)</p>