Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Terancam Gagal

oleh
oleh

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terancam gagal menyusul belum adanya kesepakatan harga tanah yang akan dibebaskan untuk pengembangan bandara tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kemungkinan pengembangan bandara gagal bisa saja terjadi apabila belum tercapai kesepakatan harga tanah," ujar Ketua Tim Pembebasan Lahan Bandara Syahriani Syahran di Banjarbaru, Kamis.<br /><br />Namun, ia berkeyakinan, meski pun kesepakatan harga melalui dua kali proses negosiasi belum berhasil, pengembangan bandara yang terletak di Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru itu bisa terealisasi.<br /><br />"Kami optimistis tercapai kesepakatan harga sehingga pengembangan bandara bisa terealisasi, karena jika sampai gagal maka yang rugi bukan hanya masyarakat Banjarbaru, tetapi masyarakat Kalsel," ungkapnya.<br /><br />Menurut Syahriani yang juga Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu, pihaknya berharap pemilik tanah bisa menerima taksiran harga yang sudah dihitung tim independen sehingga dicapai kesepakatan.<br /><br />Ia mengatakan, taksiran harga yang dihitung tim independen sudah cukup realistis karena jauh lebih tinggi dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menyesuaikan harga pasaran tanah di kawasan setempat.<br /><br />"Taksiran harga tim independen cukup realistis sehingga diharapkan pemilik tanah menerimanya. Namun, jika mereka tetap bertahan maka proses negosiasi dipastikan berjalan alot," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Gerrit M Mailenzun mengatakan, ada dua kemungkinan apabila pembebasan lahan terhambat yakni pengalihan anggaran atau relokasi bandara.<br /><br />"Dua kemungkinan itu bisa saja terjadi, tetapi kami berupaya keras menyakinkan direksi agar pengembangan bandara bisa direalisasikan dengan catatan pembebasan lahan tidak terhambat," ujar dia.<br /><br />Salah seorang ahli waris pemilik tanah, Tarmidi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahan jika direksi PT Angkasa Pura mengalihkan anggaran ke bandara lain maupun kemungkinan relokasi bandara ke daerah lain.<br /><br />"Bagi kami tidak masalah jika dananya ditarik dan dialihkan ke bandara lain maupun kemungkinan relokasi bandara ke tempat lain karena harga tanah yang ditawarkan panitia belum bisa diterima," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, sesuai kesepakatan pemilik tanah yang masuk dalam areal pengembangan bandara, harga tanah yang diinginkan sebesar Rp1,5 juta per meter persegi, tetapi masih bisa dinegosiasi ulang.<br /><br />"Kesepakatan pemilik tanah harga per meter sebesar Rp1,5 juta tetapi harga itu masih bisa ditawar sehingga kami minta adanya penawaran harga dari tim pembebasan," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya dalam proses negosiasi yang berlangsung dua kali pada Kamis (1/3) dan Jumat (2/3) pemilik tanah tidak sepakat atas harga yang ditawarkan tim pembebasan dari hasil taksiran tim independen.<br /><br />Sesuai taksiran harga tim independen untuk tanah yang termasuk dalam wilayah Kelurahan Guntung Payung kategori tanah perumahan dengan luas mencapai 13.279 meter persegi ditaksir Rp214.000 per meter.<br /><br />Tanah permukiman dengan luasan 14.770 meter persegi ditaksir Rp166.000 per meter, sedangkan tanah kosong yang luasnya mencapai 217.000 meter persegi ditaksir Rp124.000 permeter.<br /><br />Di Kelurahan Syamsudin Noor untuk tanah perumahan dan permukiman sesuai NJOP kisarannya sebesar Rp90.000 hingga Rp114.000 per meter persegi dan tanah kosong kisaran Rp17.000 hingga Rp100.000 per meter persegi.<br /><br />Sementara, taksiran harga tim independen yang menetapkan harga tanah klasifikasi tanah perumahan yang luasannya mencapai 11.128 meter persegi dihargai sebesar Rp226.000 per meter persegi.<br /><br />Untuk tanah permukiman yang luasnya 109.609 meter persegi dihargai sebesar Rp165.000 per meter dan tanah kosong dengan luasan mencapai 473.319 meter persegi dihargai sebesar Rp128.000 per meter persegi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>