Home / Tak Berkategori

Pengesahan Raperda Praktik Kedokteran Di Kalsel Tertunda

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2011 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Khusus DPRD Kalimantan Selatan yang membahas Raperda praktik kedokteran di provinsi tersebut, H Puar Junaidi mengatakan pengesahan aturan yang telah dibahas tersebut tertunda. <p style="text-align: justify;">"Dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta beberapa hari lalu, mengenai Raperda praktik kedokteran di Kalsel sebenarnya sudah rampung pembahasan dan hanya tinggal pengesahan," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Dalam konsultasi tersebut pada prinsipnya pihak Kemendagri dapat memaklumi aspirasi masyarakat Kalsel melalui wakil-wakilnya di DPRD provinsi setempat, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk Raperda dan diharapkan bisa menjadi Perda.<br /><br />Namun pihak Kemendagri melalui Biro Hukum Kementerian itu, menyarankan Pansus DPRD Kalsel agar lebih menyempurnakan Raperda praktik kedokteran tersebut, antara lain dengan menambah kejelasan latar belakangan munculnya Raperda inisiatif dewan tersebut.<br /><br />Selain itu, menyarankan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan agar Raperda yang akan menjadi Perda tersebut jangan bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, karena Raperda praktik kedokteran dianggap punya spesifikasi.<br /><br />Ketua Pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu mengungkapkan, ketika konsultasi dengan pihak Kemendagri, pihak melakukan diskusi yang cukup panjang dengan Biro Hukum kementerian tersebut, karena terjadi perbedaan pendapat dan persepsi.<br /><br />Sebagai contoh peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan dokter pemerintah/pegawai negeri sipil (PNS) praktik di tempat-tempat/rumah sakit swasta yang tak sejalan dengan peraturan perundang undangan lebih atas mengenai disiplin pengawai negeri.<br /><br />"Oleh karena itu, peraturan Menteri Kesehatan tersebut seakan menempatkan dokter sebagai "manusia setengah dewa". Bagaimana pula kalau seorang guru meninggalkan tempat tugas utamanya, seperti mengajar ke sekolah lain," tuturnya.<br /><br />Mantan Ketua Komisi A (kini I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu mengaku terkesan dan tertarik dengan pengaturan/pengelolaan tenaga dokter di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kepulauan Riau (Kepri).<br /><br />Di dua provinsi tersebut (Sulut dan Kepri) dokter pemerintah terikat aturan untuk praktik di tempat-tempat/rumah sakit swasta, apalagi menjadi direksi, sebaik selaku Direktur Utama (Dirut) maupun Direktur, tak diperkenan.<br /><br />"Dengan ketentuan tersebut para dokter diharapkan bisa lebih maksimal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tempat-tempat/rumah sakit pemerintah," demikian Puar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB