Penggedar Sabu Putussibau Berhasil Diringkus

oleh
oleh

Reskrim Satuan Narkoba pada Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus Awaludin (36) yang diduga penggedar Narkoba jenis sabu, pada tanggal 3 Oktober 2011 belum lama ini, Awaludin yang tertangkap tangan di agen Bis perintis Kota Putussibau di Jalan Kom Yos Sudarso tersebut tidak bisa berbuat apa-apa, pasalnya kotak handpone yang dikirim Aditya dari Pontianak tersebut berisikan satu buah paket Narkoba jenis Sabu, akibat ulah nekadnya Awaludin yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sol sepatu tersebut saat ini menjadi penghuni jeruji besi di Polres Kabupaten Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">Ketika ditemui sejumlah wartawan, Kapolres Kapuas Hulu melalui AIPTU Muhamad Saleh selaku Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu membenarkan penangkapan terhadap Awaludin, menurut hasil pemeriksaan tersangka yang bernama Awaludin tersebut mendapatkan barang haram dari Kota Pontianak dengan inisial (TN), barang haram tersebut dikirim melalui Bis Perintis Pontianak-Putussibau. <br /><br />“Setelah tersangka mengambil barang kiriman tersebut, satuan Kita langsung menangkapnya, bingkisan tersebut menggunakan kotak hendpone yang terbungkus rapi, yang diduga isi didalamnya adalah narkoba jenis sabu, setelah Kita melakukan penangkapan ternyata benar, bahwa didalam kotak tersebut adalah narkoba jenis sabu,” jelas Saleh diruang kerjanya, Rabu (05/10/2011)<br /><br />Dituturkan Saleh, bahwa Awaludin sebelumnya juga sudah pernah masuk sel terkait kasus ganja dan saat ini kata Saleh,  Awaludin sudah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Kota Pontianak dan tinggal di Jalan Karet, Gang Karet RT. 009/RW.03, Kecamatan Pontianak Utara, hanya saja saat ini tersangka sudah tinggal di Kota Putussibau dijalan Paneggoro, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, dan tersangka bekerja sebagai tukang sol sepatu dipasar pagi Putussibau di jalan Jembatan Pelita Putussibau. Dari hasil penangkapan tersebut kata Saleh selain menahan tersangka Polres Kapuas Hulu juga telah menyita satu paket narkoba jenis sabu sebagai barang bukti (BB) selain itu satu buah hendpone milik tersangka, dan satu buah sepeda motor yang digunakan tersangka jenis KTM KB 2291 HY. <br /><br />Untuk saat ini menurut Saleh, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan, dan untuk BB masih diuji di Balai POM Pontianak, dan belum diketahui berapa beratnya. Sedangkan tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1, Undang-undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun. <br />    <br />Sementara itu Awaludin selaku tersangka kepada Wartawan mengaku awalnya dia bekerja sebagai penjual kembang api di Kota Putussibau dan  tinggal di Putussibau sejak Tahun 2002, kemudian dirinya menjadi tukang sol di pasar.  Ketika ditanya kenapa bisa menjual sabu, Awaludin mengaku akibat factor ekonomi.<br /><br />“Saya menyesal Bang, tiga anak Saya masih kecil-kecil,” ungkapnya.<strong>(phs)</strong></p>