Pengguna Minuman Keras Didenda Rp500 Ribu

oleh
oleh

Lima pengguna minuman keras yakni, Ri, Wi, We, Ek, dan Ti, warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan divonis denda masing-masing sebesar Rp500 ribu oleh Pengadilan Negeri Pelaihari. <p style="text-align: justify;">"Kelima pelaku minuman keras tersebut juga dikenakan biaya sidang masing-masing sebsar Rp5 ribu," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tanah Laut Mustafa Kamaludin, di Pelaihari, Senin.<br /><br />Namun, menurut dia, satu dari lima pelaku pengguna minuman keras tertangkap di kawasan Kijang Mas Pelaihari belum bisa membayar denda sebesar Rp 500 ribu dan biaya sidang sebesar Rp 5 ribu sehingga sementara diamankan di Kantor Satpol PP Tanah Laut.<br /><br />Apabila waktu pembayaran denda tidak juga ditaati, maka pelaku akan diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan Pelaihari.<br /><br />Dia mengemukakan uang denda yang dibayarkan empat pelaku pengguna minuman keras tersebut diserahkan ke kas negara.<br /><br />Dalam upaya penertiban umum di wilayah Tanah Laut, ucap dia, Satpol PP Tanah Laut terus melakukan pemantauan beberapa titik kerawanan, baik itu peredaran minuman keras maupun kegiatan prostitusi.<br /><br />Sementara, Ri pengguna minuman keras mengaku mengkonsumsi minuman keras bersama keempat kawan itu baru pertama kali, dan tidak akan mengulangi lagi.<br /><br />Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Laut Rudi Ismanto menambahkan, sebelum diterapkannya Perda No 7/2014, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat.<br /><br />Setelah sosialisasi itu dilakukan, terang dia, maka langkah selanjutnya adalah, penerapan dengan ditindaklanjuti ke persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari.<br /><br />"Dari penerapan peraturan itu, tentunya ada efek jera bagi pelanggar Perda No 7/2014, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya. (das/ant)</p>