Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan, penggunaan dana bantuan operasional sekolah harus transparan. <p style="text-align: justify;">"Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus transparan dan terbuka," kata Kepala Disdikpora Kotawaringin Timur, Yanero, di Sampit, Jumat. <br /><br />Seluruh sekolah penerima dana BOS di wilayah Kotawaringin Timur wajib bersikap transparan dan membuat laporan yang ditempel di papan pengumuman sekolah. <br /><br />Laporan penggunaan dana BOS itu tujuaanya adalah untuk mempermudah pengawasan dan pertanggungjawabannya serta para wali murid juga biar mengetahui. <br /><br />Menurut Yanero, sekolah penerima dana BOS adalah mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). <br /><br />Dana BOS hanya untuk siswa dan tidak diperbolehkan dipergunakan untuk kepentingan sekolah, misalnya untuk membiayai studi banding guru maupun untuk pengawasan rutin. <br /><br />Dengan adanya laporan penggunaan dana BOS itu masyarakat dan para wali murid dapat mengetahui dan turut serta melakukan pengawasan. <br /><br />Penggunaan dana BOS selain untuk kepentingan siswa tidak dibenarkan dan dipastikan menyalahi aturan tentang bagaimana sistem penggunaan dana itu. <br /><br />?Kami harap setiap sekolah penerima dana BOS untuk berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut, sebab kalau terbukti melakukan penyimpangan akan diproses hukum,? katanya. <br /><br />Sementara Manager BOS Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan, seluruh sekolah penerima dana BOS mulain tingka SD hingga SMP rencananya akan dipasangi sepanduk, stiker dan banner yang berisikan tentang penggunaan dana BOS. <br /><br />Dalam banner itu nantinya akan dijelaskan mengenai pengertian dana BOS, petunjuk penggunaan dana, larangan penggunaan dana, peran pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua murid terhadap dunia pendidikan. <br /><br />"Sepanduk, stiker dan banner nantinya tidak hanya dipasang di sekolah penerima dana BOS saja melainkan juga akan dipasang di tempat umum," katanya menjelaskan. <strong>(das/ant)</strong></p>