Penggunaan Dana Bos Kotim Tidak Tepat Sasaran

oleh
oleh

Ketua Muhammadiyah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menilai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah setempat dinilai tidak tepat sasaran. <p style="text-align: justify;">"Penggunaan dana BOS di Kotim harus ditinjau kembali peruntukannya, kemana dan kepada siapa saja dana tersebut disalurkan," kata Ketua Muhammadiyah Sampit, Jhoni, di Sampit, Jum`at. <br /><br />Ia mengatakan, pemerintah daerah harus memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana BOS dan melakukan pembenahan mental, Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik dan fasilitas infrastruktur sekolah. <br /><br />Menurut Jhoni, pembenahan secara menyeluruh itu tidak bisa dilakukan dalam waktu satu tahun anggaran melainkan butuh waktu beberapa kali tahun anggaran. <br /><br />Dana BOS dari pemerintah pusat yang jumlahnya mencapai Rp29 miliar dan ditambah lagi dengan dana pendampingan dari pemerintah daerah sebesar Rp9,5 miliar maka nilainya akan semakin besar yakni Rp38,5 miliar. <br /><br />Dengan semakin besar nilai dana BOS maka akan semakin rawan penyelewengan, untuk itu pembenahan dan pengawasan penggunaan dana BOS harus diperketat agar dana BOS tersebut dapat benar-benar tepat sasaran. <br /><br />Dana BOS yang dianggarkan oleh pemerintah pusat tersebut nilainya sudah disesuaikan dengan kebutuhan para siswa disetiap sekolah penerima, yang menjadi persoalan selama ini adalah dana tersebut banyak di salah gunakan dan tidak tepat sasaran dalam penggunaannya sehingga selalu merasa kurang. <br /><br />"Soal pendidikan gratis itu program masing-masing pemerintah daerah, jangan dicampur adukan dengan adanya kucuran dana BOS dari pemerintah pusat," katanya. <br /><br />Bantuan dana dari pemerintah daerah belum tentu bisa menjamin sekolah-sekolah menerapkan pendidikan gratis, untuk itu dana BOS jangan ditambah dengan dana dari pemerintah daerah karena tidak menjamin pendidikan dasar di Kotim menjadi gratis. <br /><br />Meski demikian ia sependapat apabila pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan evaluasi serta verifikasi ulang terhadap jumlah siswa, guru dan sekolah yang ada di Kotim. Namun data jumlah siswa, sekolah dan guru yang dilaporkan harus sesuai dengan fakta di lapangan. <br /><br />Dirinya juga mendukung rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Timur yang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif untuk mengatur dan menyeragamkan pungutan sekolah. Namun Perda itu hanya bisa diterapkan pada sekolah negeri saja dan sulit jika diterapkan kepada sekolah swasta yang memiliki yayasan tersendiri di luar pemerintah. <br /><br />"Saya setuju saja apabila nantinya dana iuran atau pun pungutan masuk sekolah itu diseragamkan, tetapi itu khusus untuk sekolah negeri saja. Tapi tidak untuk sekolah swasta karena ada yayasan yang akan mengatur hal itu," ucapnya.(das/ant)</p>