Penggunaan DPID Barsel Diduga Tak Sesuai Ketentuan

oleh
oleh

Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menduga penggunaan dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) 2011 yang bersumber dari APBN senilai Rp18 miliar menyimpang dan tidak sesuai ketentuan. <p style="text-align: justify;">Ketua Komisi III DRPD Barsel Ahmadi di Buntok, Rabu mengatakan, Rp14 miliar dari anggaran Rp18 miliar dialokasikan untuk perbaikan jalan Riwut Jawo menuju Tabak Kanilan, Rp2 miliar pembangunan pipa PDAM, dan Rp2 miliar bagi peningkatan jalan Kaladan-Talio.<br /><br />"Anehnya, perbaikan ruas jalan Rikut Jawo-Tabak Kanilan yang dianggarkan Rp14 miliar, dalam pelaksanaannya hanya dialokasikan Rp7 miliar sedangkan Rp7 miliar lagi digunakan untuk peningkatan ruas jalan Pendang menuju jalan provinsi," kata Ahmadi.<br /><br />Seharusnya anggaran sebesar Rp14 miliar tersebut harus digunakan bagi perbaikan ruas jalan yang awalnya disepakati, sedang pemindahan sebagian anggaran untuk ruas jalan lain tidak ada pentunjuk teknis dari pemerintah pusat, katanya.<br /><br />Dia menduga, terjadinya pembagian anggaran yang tidak disepakati sebelumnya tersebut akibat adanya persetujuan prinsip dari pimpinan DPRD Barsel, sehingga anggaran sebesar Rp14 miliar itu dipecah menjadi dua paket pekerjaan.<br /><br />Ahmadi menjelaskan, sebelum proyek tersebut dipecah menjadi dua paket telah dilaksanakan lelang dan ada perusahaan yang memenangkan tendernya. Namun akibat ada pengaduan maka pemenang lelang dibatalkan oleh panitia lelang.<br /><br />"Setelah dibatalkan proses tender, tanpa sepengetahuan kami alokasi anggaran Rp14 miliar itu sudah dipecah menjadi dua paket pekerjaan dan dilakukan lelang ulang," ucapnya.<br /><br />Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai sesuai jangka waktu yang tertuang dalam kontrak, yakni berakhir pada 31 Desember 2011. Akibatnya pusat melakukan pemutusan kontrak dan perusahaan pelaksana tersebut masuk daftar hitam (black list).<br /><br />"Keanehan lain terjadi lagi setelah pekerjaan yang tidak selesai tersebut putus kontrak, pelaksanaannya dilanjutkan dengan menggunakan APBD Barsel senilai Rp1 miliar," ujarnya.<br /><br />Pihaknya menilai, apa yang dilakukan tersebut menyalahi petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengakibatkan kerugian masyarakat Barsel. Sebab tahun 2012 Barsel tidak mendapat bantuan DPID dari pemerintah pusat.<br /><br />Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala DPPKAD, dan Kepala Bappeda Barsel telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan yang diduga menyalahi aturan tersebut karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis pemerintah pusat.<strong> (das/ant)</strong></p>