Dewan Adat Dayak (DAD) dan Rukun Ayung Mualang (RAM) Sekadau sangat menyesalkan pernyataan Br. Stefanus,OFM.Cap selaku Penasehat DAD Kota Pontianak terkit kasus Kenya Oknum Polisi Briptu Yp di media massa belum lama ini. Padahal Hukum adat sendiri sudah berjalan, dan akan di lakukan pembayaran oleh Yp. <p style="text-align: justify;"><br />“Kami sangat menyesalkan pernyataan Br. Stefanus, ia tidak mengetahui tentang proses adat yang sebenarnya terhadap kasus penganiaaan tersebut,”tukas Paulus MS ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau d dampingi keta RAM dan sejmlah temenggung adat dayak Sekada, kepada kalimantan-news.com.<br /><br />Menurut Paulus, seharusnya blunder tidak perlu dan sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk mengeluarkan komentar dalam kasus ini. terlebih kasus ini terjadi dalam wilayah adat Sekadau dan terjadi pada warga paguyuban sub suku Dayak Mualang.<br /><br />”Setiap sub suku itu tidak sama hukum adatnya, ini yang harus dimengerti oleh Br. Stefanus,” tegasnya.<br /><br />Paulus mengatakan, proses hukum adat sudah dilakukan sampai dengan tuntutan terhadap kasus yang terjadi. Secara runut dia mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula saat Dionisius yang sedang bermain volley dengan rekan-rekannya di depan seminari menengah St. Gabriel Jalan Rawak Sekadau mengambil voli yang ke luar lapangan. Saat sedang berupaya mengambil voly terjadilah peristiwa dimana pengendara sepeda motor yakni oknum anggota kepolisian yang sedang berboncengan dengan anak dan isterinya terjatuh, <br /><br />“Dion ini buru-buru minta maaf tetapi bukannya pengampunan yang diterima malah pukulan menggunakan helm GM evolution ke bagian kepala korban. Yang diuntut adat dalam hal ini adalah pemukulanya,” kata Paulus menjelaskan.<br /><br />Semetara itu, Ketua Rukun Ayung Mualang (RAM) Sekadau, Wilbertus Willy juga senada dengan Paulus. Willy, sangat menyesalkan pernyataan Br. Stefanus. <br /><br />“Beliau mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan. Proses hukum adat yang ditempuh sudah sesuai, jadi jangan mencampuri urusan adat kami. Itu sudah sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Mualang.”tegas mantan anggota DPRD Sekadau ini.<br /><br />Dan hal ini dikatakanya, proses hokum adapt sudah berjalan dan diputuskan. Terlebih, pihak yang dikena adat menyatakan menerima dan siap membayar. <br /><br />“Ada kepentingan apa mencampurui urusan adat yang ada di daerah kami. Hukum adat Dayak itu tidak sama, berbeda-beda setiap sub suku nya,” katanya dengan nada kesal.<br /><br />Willy juga mengatakan sangat menyesali pernyataan yang Br. Stefanus yang seolah-olah menyatakan DAD dan RAM Sekadu memngkomersilkan adat. <br /><br />“Tututan adat yang kami kenakan tidak mengada-ada, ini sudah sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Kalau dia tidak mengetahui prosesnya jangan asal ngomong saja. Pernyataan ini bisa menyesatkan dan memperkeruh suasana serta memecah belah Dayak di Sekadau, “paparnya lagi.<br /><br />Sementara itu, Paulus Misi, yang juga sekretaris DAD juga, menyesalkan pernyataan Br. Stefanus juga meminta yang bersangkutan untuk tidak mengeluarkan pernyataan dari informasi yang diterima hanya sepotong-sepotong saja. <br /><br />“Kalau informasi tidak cukup akan membuat kesimpulan yang keliru,” kata dia. Terpisah,GW. <br /><br />Epen, pengurus DAD lainnya mengatakan agar Br. Stefenus datang ke Sekadau untuk mengetahui proses adat yang sebenarnya.<br /><br />Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Polsek Nanga Mahap, Polres Sekadau terhadap korban, Dionisius yang terjadi beberapa waktu lalu sudah dituntut secara adat oleh Rukun Ayung Mualang Sekadau dengan di fasilitasi oleh DAD Kabupaten Sekadau pada Kamis (29/09/2011) lalu dengan dihadiri pihak keluarga pelaku, korban, RAM dan pihak kepolisian. Tuntutan adat setengah pati nyawa ddan diterima oleh pihak tertuntut. <strong>(phs)</strong></p>