Pengusaha Pelayaran Keluhkan Pungutan KSOP Sampit

oleh
oleh

Pengusahan pelayaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengeluhkan besarnya pungutan perizinan yang dilakukan kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Sampit. <p style="text-align: justify;">"Untuk pengurusan izin gerak kapal kami diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp7 juta. Jadi jika total untuk sekali keberangkatan pengangkutan barang tambang kami harus mengeluarkan dana sebesar Rp28,5 juta," kata Frengky salah seorang owner tongkang pengangkut hasil tambang batu bara, di Sampit, Senin.<br /><br />Frengky mengaku izin olah gerak tersebut diurusnya melalui salah salah satu staf seksi keselamatan berlayar berinisial AG yang berpangkat Penata Muda IIIA.<br /><br />"Pembuatan izin gerak kapal di Kabupaten Kotawaringin Timur sangat mahal sehingga merugikan kami sebagai pengusaha," katanya.<br /><br />Frengky mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak KSOP, total dana sebesar Rp28,5 juta tersebut untuk biaya administrasi.<br /><br />Akibat tingginya biaya pengurusan izin tersebut sejumlah pengusaha pelayaran berhenti dan mengalihkan tongkangnya ke daerah lain.<br /><br />Seluruh biaya pengurusan izin sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan pelayaran.<br /><br />Frengki menilai pungutan yang di lakukan KSOP sangat tidak mendasar dan terlalu mahal.<br /><br />"Jika dibandingkan dengan pengurusan perizin di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pungutan KSOP Sampit lebih mahal," ucapnya.<br /><br />Biaya transit sekarang sangat ditekan oleh pihak pemakai dengan alasan kondisi harga jual batu bara sekarang lagi dalam keadaan drof alias turun itu dikarenakan juga batu bara yang ada di Kotawaringin Timur batu bara low kalori. Tetapi pihak KSOP Sampit malah menaikan biaya pembuatan izin gerak kapal. (das/ant)</p>