Pengusaha THM Diminta Patuhi Edaran Wali Kota

oleh
oleh

Anggota DPRD Kota Palangka Raya meminta kepada para pengusaha tempat hiburan malam di kota itu agar dapat mematuhi Surat Edaran Wali Kota terkait pengaturan waktu buka selama bulan Ramadhan ini. <p style="text-align: justify;">"Kami melihat masih ada THM yang beroperasi diluar surat edaran Wali Kota Palangka Raya sepanjang bulan Ramadhan ini. Untuk itu Satpol PP harus bertindak tegas menegakan aturan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya M Faisal, di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Hal itu disampaikannya, usai melakukan pemantauan dadakan ke beberapa lokasi THM yang ada di Palangka Raya.<br /><br />Menurutnya surat edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut meminta THM agar dapat beroperasional pada pukul 20.30 WIB – 00.30 WIB hanya sepanjang bulan Ramadhan.<br /><br />Berdasarkan beberapa kali peninjauan lapangan yang dilakukan pihaknya ternyata masih ada beberapa tempat sudah buka pada pukul 19.00 WIB. Kebanyakan yang buka tersebut adalah tempat-tempat karaoke keluarga.<br /><br />"Saya minta instansi terkait bisa memberikan peringatan kepada pengusaha THM tersebut, dikhawatirkan terjadi kecemburuan sosial apabila yang satu sudah patuh sementara yang lain tidak," ucap Faisal.<br /><br />Faisal meminta kepada instansi terkait apabila memang diperlukan maka cabut saja perizinan THM yang sudah tidak mentaati surat edaran Wali Kota tersebut.<br /><br />Beberapa waktu sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, HM Riban Satia menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pengusaha tempat hiburan malam, apabila tidak mengindahkan aturan operasional yang berlaku sepanjang bulan suci Ramadhan.<br /><br />"Kami sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa tempat hiburan malam sepanjang Ramadhan hanya boleh beroperasional dari pukul 20.30 – 00.30 WIB," katanya.<br /><br />Apabila memang sudah ditegur namun tetap saja diabaikan, maka Pemkot akan bertindak tegas dengan menutup paksa operasionalnya dan izin perusahaan dicabut tanpa ada negosiasi kembali.<br /><br />Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk dapat melakukan pengawasan ketertiban dan keamanan dilingkungan sekitar.<br /><br />"Kalau memang ada yang merasa mencurigakan dan membuat resah langsung saja laporkan kepada pihak berwajib, biar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," demikian Riban. <strong>(das/ant)</strong></p>