Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang, menyatakan sudah menyelesaikan permasalah antara pasien dan dokter Bambang secara kekeluargaan. Namun, dokter tersebut tetap mendapatkan sanksi. <p style="text-align: justify;">Permasalahan ini berawal dari insiden pengusiran dan perkataan yang tidak menyenangkan yang dialami oleh pasien Landina (31) oleh dokter Bambang di ruang bersalin RSUD Ade M. Djoen Sintang, pada selasa, (14/10/2014) lalu.<br /><br />Dari insiden tersebut, keluarga pasien merasa tidak terima akan kejadian tersebut, keluarga korban langsung meminta klarifikasi dokter bambang dan melaporkan permasalahan ini kepada managemen RSUD.<br /><br />Pihak RSUD Ade M Djoen pun langsung menyelidiki insiden ini, dengan memanggil dokter Bambang dan meminta keterangan para saksi yang mengetahui persoalan tersebut.<br /><br />Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, Harry Sinto Linoh, mengakui pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari tahu dan menyelesaikan persoalan ini.<br /><br />" Setelah pulang dari tugas kerja di Bali, saya langsung bentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi lagi," ujarnya Sinto.<br /><br />Saat ini, Sinto mengatakan persoalan insiden tersebut, sudah diselesaikan oleh pihaknya secara kekeluargaan, dengan mempertemukan keluarga pasien dan dokter bambang.<br /><br />" Permasalahan sudah selesai, pasien yang diwakili oleh keluarganya, telah memaafkan dokter bambang," katanya.<br /><br />Lebih lanjut, Sinto juga mengatakan permohonan maaf tidak hanya disampaikan oleh dokter Bambang, namun oleh seluruh managemen, staff, pihak RSUD Ade M Djoen lainnya.<br /><br />" Kita juga sebagai managemen rumah sakit juga meminta maaf, atas kejadian minggu lalu," katanya.<br /><br />Terlepas dari penyelesaian secara kekeluargaan ini, Sinto menegaskan, internal RSUD juga memberikan sanksi pembinaan kepada dokter Bambang, guna mempertanggung jawabkan kesalahannya dalam melayani pasien di rumah sakit.<br /><br />" Beliau kita berikan sanksi skorsing, dan membatasi wewenang medisnya. Ia tidak boleh malaksanakan tindakan operasi, hanya dapat melayani rawat jalan. Sedangkan untuk massa waktunya belum kita tentukan karena kita juga belum melayangkan suratnya," jelas Sinto.<br /><br />Ia juga menuturkan, akibat dari insiden dan pemberian sanksi ini, secara langsung tidak mempengaruhi pelayanan bersalin di RSUD Ade M Djoen. Karena masih memiliki satu dokter spesialis kandungan.<br /><br />" Semoga saja tidak mempengaruhi pelayanan, karena ini juga sudah kita pertimbangkan, yang mana skorsing tidak boleh mengganggu pelayanan terhadap masyarakat," Pungkas Sinto.(fik/kn)</p>