Penilaian 4 Fraksi DPRD Sintang Tak Obyektif Dan Sarat Kepentingan

oleh
oleh

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, Y.A.T Lukman Riberu bereaksi atas pernyataan 4 fraksi DPRD Sintang belum lama ini atas kinerja dirinya selaku kepala Dinas. <p style="text-align: justify;">Seperti diketahui, dalam pandangan fraksi terhadap penyampaian 7 raperda dari eksekutif, beberapa Fraksi di DPRD Sintang terang-terangan menyoroti kinerja 3 SKPD yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan optimal.<br /><br />Terkait hal tersebut, Kadis Pendidikan ini balik mempertanyakan dasar penilaian tersebut tanpa bahan pembandingnya. Bahkan dirinya menilai pernyataan tersebut sangatlah naif.<br /><br />“Saya kembali bertanya atas dasar kriteria dan tolok ukur apa yang dipakai oleh mereka,”tegas Lukman saat ditemui di Gedung Pancasila belum lama ini.<br /><br />Menurutnya, dalam memberikan penilaian atas prestasi kerja harus ada dasar pembanding dengan kinerja sebelumnya serta pencapaiannya.<br /><br />“Disitu baru ada tolok ukur.Tapi sepanjang itu tidak ada, maka penilaian tersebut sangat naif sekali,”ungkapnya.<br /><br />Lanjut Lukman fungsi pengawasan yang mereka (DPRD) lakukan itu, dinilai bukan hasil pengawasan yang obyektif atau yang mengandung kebenaran, akan tetapi lebih kepada adanya unsur “like this like” atau suka tidak suka.<br /><br />“Ini karena ada sesuatu hal,”tegasnya.<br /><br />Dirinya juga mempertanyakan maksud pernyataan “tidak dapat bekerjasama atau kesepakatan” yang dilontarkan beberapa fraksi tersebut.<br /><br />“Saya justru bertanya, kerjasama dan kesepakatan yang bagaimana? Kalau kesepakatan dan kerjasama yang merugikan dan membuat seorang kepala dinas harus berhadapan dengan hukum, dengan tegas saya katakan tidak mau,” tegasnya.<br /><br />Mengenai dana aspirasi yang selalu disampaikan Dewan pada setiap pembahasana APBD, yang tujuannya dikatakan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dirinya menilai langkah tersebut menyalahi aturan.<br /><br />“Dana aspirasi itu dasar hukumnya apa? Bahkan informasinya, belum ada regulasinya untuk itu. Artinya permintaan dewan tersebut sebenarnya menyalahi hukum,” jelasnya.<br /><br />Dirinya menegaskan, DPRD tidak memiliki tugas dan fungsi mengalokasikan dana. Permintaan “jatah” itu juga merusak sistem keuangan negara yang diatur dalam UU, baik UU tentang keuangan negara, perbendaharaan negara, pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.<br /><br />“Fungsi mereka adalah pengawasan dan dukan pelaksana.” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>