Penjabat Bupati Bebaskan Pasien "Tersandra" Rumah Sakit

oleh
oleh

Penjabat Bupati Hulusungai Tengah, Kalimantan Selatan Ngadimun, Sabtu sore membebaskan pasien "tersandra di Rumah Sakit Umum Daerah Brigjen H Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulusungai Selatan yang merupakan daerah tetangga. <p style="text-align: justify;">Pasien yang bernama Sri Astuti (16), warga Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulusungai Tengah tak boleh meninggalkan RSUD H Hasan Basry Kandangan, kecuali membayar pembiayaan sekitar Rp13 juta.<br /><br />Dengan menerima informasi warga daerahnya tersandra di rumah sakit milik pemerintah kabupaten (Pemkab) tetangga itu, usai menyaksikan "aoutbound" pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel, Ngadimun langsung ke RSUD Hasan Basry.<br /><br />Informasi itu dari Wakil Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD provinsi setempat, Yazidie Fauzy yang melaksanakan masa reses di asal daerah pemilihan (dapil) IV Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulusungai Selatan dan Kabupaten Hulusungai Tengah.<br /><br />Ketika berada di RSUD Hasan Basry itu, penjabat orang nomor satu di jajaran Pemkab Hulusungai Tengah tersebut menyelesaikan permasalahan warga asal daerahnya yang tidak mampu membayar biaya rawat inap dan pengobatan pascamelahirkan.<br /><br />"Yang penting, warga kita harus ke luar dari RSUD Hasan Basry, dan kita yang bertanggungjawab atas segala pembiayaan selama rawat inap dan pengobatan," tegas Ngadimun yang juga Kepala Disdik Kalsel.<br /><br />Persoalan warga Pamangkih tersebut karena Jamiman Kesehatan Daerah (Jamkesda) Hulusungai Tengah tidak berlaku di RSUD Hasan Basry Kandangan, walau merupakan daerah tetangga.<br /><br />Sedangkan berdasarkan ketentuan Jamkesda Hulusungai Tengah selain hanya berlaku bagi rumah sakit setempat yaitu RSUD H Damanhuri Barabai (ibukota kabupaten, sekitar 30 kilometer dari Kandangan), juga pada rumah sakit milik Pemprov Kalsel di Banjarmasin.<br /><br />Rumah sakit Pemprov Kalsel yang menjadi rujukan RSUD milik pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) se-Kalsel, yaitu RSUD Ulin dan RSU dr H Moch Ansari Saleh Banjarmasin.<br /><br />Sementara belum ada kerjasama antarrumah sakit Pemkab sedaerah hulusungai atau "Banua Anam" Kalsel yang terdiri Kabuupaten Tapin, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Balangan dan Kabupaten Tabalong, yang tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).<br /><br />Oleh karena itu Jamkesda bagi warga Hulusungai Tengah tak berlaku di RSUD H Hasan Basry Kandangan (135 kilometer utara Banjarmasin) milik Pemkab Hulusungai Selatan.<br /><br />Sebagai sebab akibat dari belum adanya kerjasama antarpemkah se-Banua Anam, terjadi kasus "penyenderaan pasien asal Hulusungai Tengah oleh RSUD Hasan Basry Kandangan, karena ketidakmampuan membayar pembiayaan rawat inap, perawatan dan pengobatan.<br /><br />Petugas RSUD Hasan Basry Kandangan ketika dikonfirmasi membantah sebagai bentuk penyenderaan terhadap pasien warga Hulusungai Tengah yang tak bisa membayar pembiayaan rawat inap, perawatan dan pengobatan.<br /><br />Mereka tidak berani memberikan kebijakan, kecuali atas izin Direktur RSUD Hasan Basry, yang saat ini bertugas ke Jakarta. (das/ant)</p>