Berbicara tentang BBM seakan tidak akan ada habis-habisnya. Mulai dari persoalan harga eceran yang melambung akhir-akhir ini, hingga ketersediaannya dan juga mengenai kondisi kemacetan lalu-lintas akibat antrian di SPBU. <p style="text-align: justify;">Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bisa terlalu jauh mengintervensi, meski punya tugas pengawasan. Lembaga yang diamanatkan secara khusus oleh undang-undang lah, yang harus maksimal berkerja.<br /><br />"Sengkarut ini seakan tidak ingin diakhiri oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan, saya pribadi melihat pengaturan ditribusi ditingkat SPBU secara ketat menjadi penting," ujar Anggota DPRD Sintang, Wiwin Erlias, saat dirinya ditemui wartawan di Sartika Puri, hari Kamis (27/2/2014) Kemarin.<br /><br />Pengaturan antrian dapat diatur dengan membuat jalur khusus, untuk memudahkan angkutan umum dan masyarakat umum memperoleh BBM. Bisa juga dengan mengatur waktu antrian, misalnya angkutan umum dan masyarakat umum diberi waktu pagi sampai pukul 12.00, setelah itu baru pengantri yang mencari BBM untuk kios-kios.<br /><br />"Kehadiran para pengantri tidak menjadi persoalan, sejauh BBM tersebut benar-benar untuk keperluan masyarakat pedalaman. Kita ketahui bersama, masyarakat dipedalaman tidak terlayani oleh Pertamina. Yang harus diawasi, jangan sampai BBM hasil antri di SPBU lari ke kelompok industry dan atau lari ke PETI. Syukurlah sekarang kendaraan dinas pemerintah sudah diwajibkan untuk menggunakan BBM Non Subsidi,” ucapnya.<br /><br />"Pengawasan dari masyarakat sudah cukup intensif, keluh kesah melalui media itu adalah realita, saya pikir aparat dan Pertamina juga mengetahui pada titik-titik mana yang memungkinkan terjadinya penyelewengan distribusi BBM, tinggal komitmennya saja. Kalau mau bagus, mari kita sama-sama tegakkan aturan, jangan sampai ada yang main mata, makanya kita juga butuh ketegasan dan komitmen dari para pihak agar penyaluran BBM tidak jadi persoalan," Ucapnya.<br /><br />Terkait panjangnya antrian di SPBU-SPBU di Sintang, memang sudah menjadi pemandangan biasa, dan rasa-rasanya percuma untuk dikritisi lagi. Hanya saja yang mungkin tidak disadari, bahwa apapun kegiatan yang membuat kemacetan lalu-lintas, seharusnya dapat digolongkan sebagai telah melanggar ketertiban umum. Pertanyaannya kemudian, siapa yang paling bertanggung jawab atas kondisi tersebut.<br /><br />“Pemerintah Kabupaten Sintang seharusnya punya andil kewenangan atas jadwal pengoperasian SPBU. Karena SIUP dan SITU dari SPBU diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten,” pungkas Wiwin Erlias<strong>. (Luc/das)</strong></p>

















