Penyelesaian Kasus Utamakan Damai

oleh
oleh

Sebanyak 479 kasus kriminalitas selama tahun 2011 ditangani Polres Sintang, 195 kasus diantaranya dapat dituntaskan. Untuk penangganan kasus paling menonjol menjadi prestasi Polres Sintang adalah kasus korupsi. <p style="text-align: justify;">Karena pada tahun sebelumnya, belum ada kasus korupsi yang ditangani, dan pada tahun 2011 sebanyak dua kasus, satu kasus sudah sampai di Pengadilan dan satu kasus lagi dalam proses. <br /><br />Selain itu, masih ada satu kasus korupsi lagi dalam proses sidik. Kapolrs Sintang, AKBP Oktavianus Martin didampingi Kabag Ops, Kompol Gani  F. Siahaan, Kasat Reskrim, AKP Andi Yul Lapawesean serta Kasat Intelkam, AKP Edwin<br />Saleh, menggelar catatan akhir tahun, di Polres Sintang, Jum’at (30/12/2011) siang.<br /><br />Meski sudah menuntaskan 40,5 persen kasus, Polres Sintang masih banyak berhutang, pasalnya beberapa kasus yang sudah dilaporkan ke aparat itu, hingga kini belum jelas penangganannya. <br /><br />Petrus Heri Sutopo salah seorang korban penipuan, yang sudah melapor hingga dua tahun sampai saat ini belum ada kejelasannya penangganannya.<br /><br />“Sekitar dua tahun lalu saya laporkan kasus penipuan yang saya alami ke sini (Polres Sintang). Beberapa kali saya tanyakan, jawaban yang saya dapat belum memuaskan, karena petugas menjawab masih dalam proses. Padahal seperti yang dikabarkan bahwa setiap perkembangan kasus akan disampaikan, ketika hal ini saya alami sendiri, kabar itu tidak terbukti,” tanya salah seorang awak media, Petrus Heri Sutopo kepada Kapolres. <br /><br />Mendengar pertanyaan itu, Kapolres langsung memerintahkan jajarannya untuk mencatat dalam menindaklanjuti<br />perkembangan kasus penipuan itu.<br /><br />Selain itu, Kapolres yang baru beberapa bulan menjabat ini menyampaikan bahwa kasus yang mereka tangani mengutamakan damai.<br /> <br />“Kami sarankan pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan kasus mereka dengan damai. Jika kedua pihak yang bertikai ingin berdamai, kami akan fasilitasi,” ucap Kapolres.<br /><br />Penyelesaian kasus tidak mesti sampai di Pengadilan, lanjut orang nomor satu di Polres Sintang ini. <br /><br />“Maka kami sarankan kepada kedua belah pihak untuk berdamai, kecuali setelah upaya musyawarah ini tetap gagal, maka proses hukum baru akan dilanjut,” paparnya lagi.<br /><br />Yang menjadi atensi Kapolri, antara lain pencurian, perjudian, narkoba, illegal logging dan atensi lainnya, kata Oktavianus Martin sebanyak 181 kasus yang ditangani, 57 diantaranya dapat diselesaikan.<br /><br />Selain itu, kasus kebakaran ada 19 kasus, untuk  kasus kebakaran sangat sfesifik, karena untuk pembuktian harus menunggu hasil Puslabfor.<br /><br />“Begitu juga dengan kasus narkoba, dari 11 kasus semuanya sudah diselesaikan, untuk narkoba agak menjadi perhatian serius, karena Sintang adalah nomor urut tiga pelanggarannya di Kalbar,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>