Penyidikan Dugaan Korupsi Kartu Siswa Belum Rampung

oleh
oleh

Berkas dugaan korupsi kartu siswa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Unit Tipikor hingga saat ini belum rampung dan lengkap. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Senin, mengatakan kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terkait pengadaan kartu siswa itu sudah dilimpahkan oleh pihak penyidik dari Polresta Banjarmasin ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.<br /><br />Dari penyerahan berkas acara pemeriksaan oleh pihak Unit Tipikor Polresta Banjarmasin itu ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin ternyata harus dikembalikan lagi ke pihak penyidik Polresta Banjarmasin, katanya.<br /><br />Menurut dia, pengembalian berkas acara pemeriksaan itu(P-19) karena masih ada beberapa alat bukti yang belum dilengkapi oleh pihak penyidik yang melakukan penyidikan awal terhadap kasus dugaan korupsi tersebut sehingga terkesan berkas kasus tersebut belum rampung.<br /><br />Selanjutnya, kata dia, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kartu siswa 2009 oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin itu diduga kerugian negara yang dialami sebesar lebih kurang Rp 90 juta dengan nilai kotrak sebesar kurang lebih ratusan juta rupiah.<br /><br />Bukan itu saja, dalam kasus pengadaan kartu siswa yang diduga ada unsur korupsinya itu, pihak penyidik telah menetapkan tiga tersangka dua diantaranya, RI sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), EH sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan satu orang HD sebagai pihak rekanan.<br /><br />Kasus dugaan korupsi Dinas pendidikan Kota Banjarmasin terkait pengadaan kartu siswa 2009 itu sudah berjalan berbulan-bulan namun hingga saat ini belum juga rampung dan selalu mendapat P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.<br /><br />Sampai saat ini untuk ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka RI, EH dan HD tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik dari Unit Tipikor Polresta Bajarmasin karena alasan tertentu.<br /><br />Saat dikonfirmasi ke Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, mengatakan, masih ada beberapa kelengkapan lagi yang perlu dan harus dilengkapi oleh pihak penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).<br /><br />Selanjutnya Andi pun membenarkan bahwa berkas dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terkait pengadaan kartu siswa 2009 itu, berkasnya memang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan karena terkesan belum lengkap dan rampung.<br /><br />Selanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu, berjanji bahwa pihaknya akan terus memenuhi kelengkapan terhadap berkas kartu siswa tersebut sesuai dengan pentunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin terhadap kelengkapan berkas itu.<br /><br />"Kita akan terus memenuhi kelengkapan terhadap berkas dugaan korupsi Dinas Pendidikan terkait kartu siswa itu sampai kapanpun walau pihak Kejaksaan selalu mengembalikannya tapi didalamnya pengembalian itu diharapkan selalu diberikan petunjuk sehingga penyidik mudah melaksanakan," demikian Andi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>