Home / Tak Berkategori

Penyitaan Buku Rekening Mantan Anggota DPRD Kutim

- Jurnalis

Senin, 7 November 2011 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Sangata, Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat penetapan penyitaan barang bukti, yakni buku rekening milik empat mantan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Kaltim karena tersangka kasus dugaan korupsi. <p style="text-align: justify;">"Surat penetapan penyitaan buku rekening mereka sudah dikeluarkan terkait kasus korupsi PT. Kutai Timur Energy (KTE) yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung," kata Humas Pengadilan Negeri Sangata Ali Sobirin di Sangata, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan bahwa surat penetapan penyetiaan barang bukti sudah ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangata, Suparman bernomor 326 Pen-Pit/Sita/2011/PN Sangata tentang Persetujuan Pengadilan untuk Menyita Barang Bukti Bergerak.<br /><br />Ia menambahkan bahwa ke-empat tersangka yang akan disita barang bukti bergeraknya adalah HM Mujiono mantan ketua DPRD Periode 2004-2009, H. Bahrid Buseng wakil ketua DPRD periode 2004-2009, H.Abdal Nanang mantan Ketua DPRD Kutai Timur periode 2000-2004 dan anggota DPRD Periode 2004-2009 serta HM Alek Rohmanu mantan wakil ketua DPRD Kutai Timur periode 2000-2004 dan anggota DPRD periode 2004-2009.<br /><br />"Dengan penyitaan barang bukti tersangka ini, membuktikan kalau kasus korupsi yang juga melibatkan Direktur Utama PT Kutai Timur Energy Anung Nugroho yang kini dalam status tahanan tetap di proses," katanya menegaskan.<br /><br />Ia menambahkan bahwa pasca putusan Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kasus ini tetap masih diproses atau tidak didiamkan?kata Ali Sobirin, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Pengadilan Negeri Sangata PN, Senin (7/11).<br /><br />Menurut Humas PN Sangata, Ali Sobirin, persetujuan penyitaan barang bukti dikeluarkan karena pengadilan melihat cukup beralasan untuk memberikan persetujuan itu.<br /><br />Barang-barang yang disita ini berjumlah 32 item, yang kesemuanya terbagi menjadi dua, yakni, rekening di Bank BNI Sangatta sebanyak 24 item dan rekening Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutai Timur sebanyak delapan item.<br /><br />"Hanya saja meskipun Barang Bukti yang disita adalah rekening namun tidak mengetahui itu milik siapa. Namun tetap disita karena yang diusulkan Kejaksaan Agung (Kajagung) ada kaitannya dengan penyidikan terhadap empat tersangka dalam dugaan korupsi KTE," ujarnya.<br /><br />Tersangka dalam permintaan penyidik disangka melanggar pasal 2 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 31 tahun 2001 Subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 Tahun 2001 tentang korupsi, Para wakil rakyat periode 2004-2009, selain duduk di lembaga legislatif ternyata juga menjadi komisaris PT. Kutai Timur Energy yang didirikan 10 Juni tahun 2004.<br /><br />Perusahan baru tersebut, diberikan kuasa penuh untuk menerima hak beli 18,6 persen saham KPC, yang merupakan hak beli Pemkab Kutim. Namun PT KTE juga tak memiliki dana. Oleh karena itu, saham tersebut, kemudian oleh PT KTE yang dipimpin Anung Nugroho, melepaskan 13,6 persen saham ke PT Bumi Resource.<br /><br />Sementara lima persen sisanya tetap dikuasai PT. KTE tanpa mengeluarkan dana. Lantas saham 5 persen ini kemudian dijual lagi senilai Rp576 miliar, atas persetujuan DPRD Kutim.<br /><br />Dana ini kemudian diinvetasikan PT KTE dalam berbagai proyek. Namun tahun 2010 lalu, dana yang disebut telah membengkak jadi Rp700 miliar lebih itu, disidik oleh Kejagung. Karena dianggap merugikan Negara.<br /><br />Beberapa orang pun dijadikan tersangka, termasuk empat nama angggota DPRD Kutai Timur, termasuk diduga melibatkan H Awang Faroek Ishak Gubernur Kalimantan Timur Saat dikonfirmasi dua mantan anggota dewan, yakni H.Bahrid Buseng dan HM Mujiono tidak menjawab, bahkan pertanyaan yang dikirim melalui SMS juga tidak dibalas. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp30 Ribu per Liter — Warga Panik, DPRD Soroti Dugaan Permainan Distribusi
Pemkab Malinau Gelar Ibadah Syukur Tahun Baru 2026, Bupati Ajak Perkuat Persatuan dan Pelayanan
30 Lansia di Tarakan Diwisuda, Wawali Ibnu Saud: Tua Hanyalah Angka
Peringatan Bulan K3 Nasional, Wagub Tegaskan Pentingnya Keselamatan Kerja
Komisi III DPRD Melawi Desak Investigasi Perusahaan Sawit Nakal, Lahan Warga di HGU Harus Dikeluarkan
Bupati Shalahuddin Pimpin Apel Pagi di Dinas PERKIMTAN, Tekankan Peningkatan Kinerja 2026
Pastikan Pelayanan dan Distribusi Air Lancar, Komisi III DPRD Melawi Kunjungi PDAM Tirta Melawi
Wabup Sintang Dorong Pembangunan TPS Baru di Jerora Satu

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:30 WIB

BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp30 Ribu per Liter — Warga Panik, DPRD Soroti Dugaan Permainan Distribusi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Malinau Gelar Ibadah Syukur Tahun Baru 2026, Bupati Ajak Perkuat Persatuan dan Pelayanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:09 WIB

30 Lansia di Tarakan Diwisuda, Wawali Ibnu Saud: Tua Hanyalah Angka

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:09 WIB

Peringatan Bulan K3 Nasional, Wagub Tegaskan Pentingnya Keselamatan Kerja

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:25 WIB

Komisi III DPRD Melawi Desak Investigasi Perusahaan Sawit Nakal, Lahan Warga di HGU Harus Dikeluarkan

Berita Terbaru