Home / Tak Berkategori

Perda Hak Ulayat Dipertanyakan Kelanjutannya

- Jurnalis

Minggu, 5 Juni 2011 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat adat di Kabupaten Sintang kembali menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang yang mewacanakan akan membuat Peraturan daerah (Perda) Hak Ulayat. <p style="text-align: justify;">“Sebenarnya serius atau tidak mereka mau membuat perda itu apalagi beberapa waktu lalu sudah tidak sedikit uang negara yang dihabiskan hanya untuk studi banding yang juga tidak ada kejelasan urgensinya dengan kondisi lokal di Sintang,” kata Victor Emanuel, pemerhati hukum dan kebijakan publik Sintang kepada kalimantan-news baru-baru ini.<br /><br />Ia menagih janji Ketua Badan Legislasi Daerah dan Ketua DPRD yang telah beberapa kali menyampaikan ke publik mengenai rencana pembuatan perda tersebut.<br /><br />“Katanya bulan juni ini sudah final raperda Hak Ulayatnya, tapi mana, bahkan kabarnya bakal tidak masuk dalam agenda pembahasan beberapa raperda untuk tahap pertama, tentu ini jadi pertanyaan kita,” jelasnya.<br /><br />Kalaupun ada kendala teknis, ia meminta pihak DPRD bisa menjelaskan ke publik agar jangan sampai ada kesan terjadi pembohongan publik. Apalagi kata dia dalam membuat sebuah perda jangan pernah menganggap remeh dan berpikir sumir.<br /><br />“Hak Ulayat di Sintang masih ada, ikatan masyarakat dengan tanah dan alam masih kuat, sementara regulasinya tidak jelas,” tukasnya.<br /><br />Masyarakat adat di pedalaman kata dia selalu saja jadi korban semua kebijakan yang cenderung mengabaikan hak rakyat, idealnya investasi jalan namun masyarakat juga terlindungi dan sejahtera.<br /><br />Menurutnya, konflik yang terjadi antara masyarakat dengan dunia investasi terutama perkebunan kelapa sawit muncul pada obyek yang disebut tanah dan jika dikaji benih konflik itu diawali dari tahapan perjanjian penyerahan lahan dan perjanjian kemitraan antara investor dan masyarakat.<br /><br />Sekali lagi ia mengatakan bahwa dalam investasi itu masyarakat berada pada posisi yang lemah terutama terkait masalah lahan sehingga keberadaan perda hak ulayat itu penting untuk direalisasikan.<br /><br />“Kami masih menunggu aksi nyata anggota DPRD Sintang untuk merealisasikan rencana perda tersebut, jangan hanya bisa menghabiskan uang negara untuk studi banding bersama pihak eksekutif tetapi hasilnya nol karena hasil studi banding itu harus ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara
Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend
Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa
Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WIB

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:40 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 11:26 WIB

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:52 WIB

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Berita Terbaru

Kalimantan

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kalimantan

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Jan 2026 - 11:40 WIB

Kalimantan

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Minggu, 18 Jan 2026 - 21:52 WIB