Perda Hak Ulayat Dipertanyakan Kelanjutannya

oleh
oleh

Masyarakat adat di Kabupaten Sintang kembali menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang yang mewacanakan akan membuat Peraturan daerah (Perda) Hak Ulayat. <p style="text-align: justify;">“Sebenarnya serius atau tidak mereka mau membuat perda itu apalagi beberapa waktu lalu sudah tidak sedikit uang negara yang dihabiskan hanya untuk studi banding yang juga tidak ada kejelasan urgensinya dengan kondisi lokal di Sintang,” kata Victor Emanuel, pemerhati hukum dan kebijakan publik Sintang kepada kalimantan-news baru-baru ini.<br /><br />Ia menagih janji Ketua Badan Legislasi Daerah dan Ketua DPRD yang telah beberapa kali menyampaikan ke publik mengenai rencana pembuatan perda tersebut.<br /><br />“Katanya bulan juni ini sudah final raperda Hak Ulayatnya, tapi mana, bahkan kabarnya bakal tidak masuk dalam agenda pembahasan beberapa raperda untuk tahap pertama, tentu ini jadi pertanyaan kita,” jelasnya.<br /><br />Kalaupun ada kendala teknis, ia meminta pihak DPRD bisa menjelaskan ke publik agar jangan sampai ada kesan terjadi pembohongan publik. Apalagi kata dia dalam membuat sebuah perda jangan pernah menganggap remeh dan berpikir sumir.<br /><br />“Hak Ulayat di Sintang masih ada, ikatan masyarakat dengan tanah dan alam masih kuat, sementara regulasinya tidak jelas,” tukasnya.<br /><br />Masyarakat adat di pedalaman kata dia selalu saja jadi korban semua kebijakan yang cenderung mengabaikan hak rakyat, idealnya investasi jalan namun masyarakat juga terlindungi dan sejahtera.<br /><br />Menurutnya, konflik yang terjadi antara masyarakat dengan dunia investasi terutama perkebunan kelapa sawit muncul pada obyek yang disebut tanah dan jika dikaji benih konflik itu diawali dari tahapan perjanjian penyerahan lahan dan perjanjian kemitraan antara investor dan masyarakat.<br /><br />Sekali lagi ia mengatakan bahwa dalam investasi itu masyarakat berada pada posisi yang lemah terutama terkait masalah lahan sehingga keberadaan perda hak ulayat itu penting untuk direalisasikan.<br /><br />“Kami masih menunggu aksi nyata anggota DPRD Sintang untuk merealisasikan rencana perda tersebut, jangan hanya bisa menghabiskan uang negara untuk studi banding bersama pihak eksekutif tetapi hasilnya nol karena hasil studi banding itu harus ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>