Perda Hutan Hak Ulayat Terbentur Dana

oleh
oleh

Keinginan masyarakat Sintang untuk memiliki sebuah peraturan daerah yang melindungi hak ulayat nampaknya belum bisa segera terwujud. Pasalnya Pemkab Sintang menemui kendala untuk proses penerbitan perda tersebut. <p style="text-align: justify;">“Dana untuk itu tidak sedikit. Perlu dana besar. Jadi itu yang jadi kendala kita,” tutur Bupati Sintang, Milton crosby belum lama ini.<br /><br />Diakui Milton, keinginan membuat Perda Hak Ulayat sebenarnya tidak hanya datang dari masyarakat, melainkan juga dari Pemkab Sintang itu sendiri. Wacana tersebut sudah pernah digulirlkan sejak tahun 2006 lalu. <br /><br />Namun hal tersebut hingga kini belum dapat terealisasi dikarenakan minimnya dana.<br /><br />Namun begitu menurutnya pemkab telah memerintahkan pihak kecamatan dan desa untuk melakukan pemetaan wilayah.  Namun, lagi-lagi dana menjadi masalah untuk mewujudkan program tersebut.<br /><br />Dijelaskan bupati untuk membuat Perda Hutan Hak Ulayat, perlu dilakukan pemetaan wilayah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi dari gubernur dan menteri kehutnana. Salah satu manfaat keberadaan perda Hutan Hak Ulayat adalah masyarakat tidak bisa menebang dengan seenaknya. <br /><br />“Intinya ada regulasi yang mengatur hal itu,” ucapnya. <strong>(*)</strong></p>