Kalangan legislator pada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menilai implementasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan di wilayah setempat tidak berjalan seperti yang diharapkan. <p style="text-align: justify;">Perda tersebut telah memasuki tiga tahun berjalan namun masih banyak perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajibannya memberikan plasma kepada masyarakat, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />"Bahkan hingga saat ini belum ada laporan yang diterima DPRD kalau sudah ada perusahaan menyediakan perkebunan plasma bagi rakyat di sekitar perusahaan," kata Politisi Partai Demokrat itu.<br /><br />Dikatakan, di perda no5/2011 tersebut secara tegas mengatur kewajiban perusahaan yang beraktivitas di Kalteng untuk menyediakan plasma kepada masyarakat sekitar 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU).<br /><br />Kewajiban tersebut pun telah disosialisasikan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalteng kepada Kabupaten kota maupun investor yang bergerak di bidang perkebunan selama dua tahun tanpa henti.<br /><br />"Kabupaten/Kota harus bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang belum merealisasikan plasma. Kalau perlu izin dicabut atau truck milik perusahaan tidak diperkenankan melintas menggunakan jalan negara," kata Punding.<br /><br />Ketua Komisi B DPRD Kalteng Walter S Penyang mengatakan perda no5/2011 telah memberikan kemudahan cukup lama bagi perusahaan perkebunan yang kebunnya telah terbangun.<br /><br />Dirinya pun berharap agar seluruh perkebunan yang ada di provinsi dengan julukan "Bumi Tambun Bungai" itu segera menyediakan plasma sesuai aturan yang berlaku secara bertahap.<br /><br />"Perda itukan juga memberikan batasan waktu paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perda ini harus sudah ada plasma. Saya rasa dua tahun cukup lah menyediakan plasma," kata Walter. <strong>(das/ant)</strong></p>