Peredaran Bibit Sawit Palsu Di Kaltim Mengkhawatirkan

oleh
oleh

Peredaran benih kecambah dan bibit kelapa sawit palsu di Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih mengkhawatirkan meskipun setiap tahun selalu ada pelaku yang diadili, kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Hj Etnawati Usman. <p style="text-align: justify;">"Pelaku lainnya sepertinya tidak jera dan masih ada saja yang menjual benih palsu. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya petani yang tidak bisa membedakan mana benih/bibit yang asli dan palsu karena memang sulit dibedakan. Pekebun harus berhat-hati," ujar Etnawati Usman di Samarinda, Senin.<br /><br />Menurutnya, tetap maraknya peredaran benih atau bibit sawit palsu sebagai akibat dari semakin meningkatnya permintaan. Sementara ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas.<br /><br />Benih sawit palsu hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia empat hingga lima tahun, yakni benih yang asli akan berbuah dan yang palsu tidak berbuah. Kalaupun berbuah, namun buahnya tidak banyak dan kualitasnya tidak bagus.<br /><br />Untuk itu, dia minta kepada pekebun sawit agar bersabar untuk mendapatkan benih asli yang berasal dari penangkar resmi yang telah ditunjuk oleh Kementerian RI.<br /><br />Di Indonesia hanya terdapat 10 perusahaan penangkar benih sawit resmi sehingga pekebun seharusnya hanya membeli dari penangkar tersebut.<br /><br />Sebanyak 10 perusahaan penangkar sawit resmi itu adalah Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Medan, PT Socfindo Medan, PT London Sumatera (Lonsum) Medan, PT Bina Sawit Makmur (Sampoerna Agro) Sumatera Selatan, PT Dami Mas (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Pekanbaru.<br /><br />Kemudian PT Tunggal Yunus Estate (Asian Agri Group) Riau, PT Tania Selatan (Wilmar International) Sumatera Selatan, PT Bakti Tani Nusantara Batam, PT Sarana Inti Pratama (Salim Grup) Pekanbaru, dan PT Sasaran Eksan Mekarsari (Mekarsari) di Bogor.<br /><br />Dia mengatakan bagi siapa saja yang tertangkap mengedarkan atau menjual bibit sawit palsu, akan dikenai ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp250 juta.<br /><br />Ancaman hukuman seperti itu dinilainya cukup berat, sehingga dia minta kepada siapa saja agar tidak menjual bibit dan benih sawit palsu. Hal itu selain karena adanya ancaman berat juga perbuatan tersebut bakal merugikan pekebun sawit.<br /><br />Hukuman tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Pasal 60 huruf c, yang berisi bagi pengedar benih yang tidak sesuai dengan label akan dikenai sanksi seperti di atas.<br /><br />Dia juga mengatakan bahwa sepanjang 2013 pihaknya menemukan dua kasus peredaran benih palsu di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).<br /><br />Benih palsu yang ditemukan dalam tahun tersebut adalah 514.800 kecambah sawit dan 30.000 bibit kelapa sawit. <strong>(das/ant)</strong></p>