Peredaran bibit kelapa sawit palsu di masyarakat di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah kini sangat marak. <p style="text-align: justify;">"Kami harapkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pengawas bibit tanaman (PBT) agar aktif mengawasi bibit dan peredarannya serta mengusulkan dana pemusnahan bibit yang diketahui palsu untuk diganti," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing Rambang pada rapat temu teknis pembangunan perkebunan se -alteng di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu.<br /><br />Menurut Rawing, untuk mencegah beredarnya bibit palsu secara luas di masyarakat diharapkan para penangkar bibit harus terdata dan para petugas dinas perkebunan agar meneliti serta menginformasikan keberadaan bibit yang ada di wilayah 14 kabupaten dan kota di Kalteng.<br /><br />"Kita tidak mau bibit kelapa sawit palsu beredar di masyarakat, karena akan berdampak pada hasil perkebunan tersebut," katanya.<br /><br />Rawing menjelaskan, sektor pertanian umumnya dan sektor perkebunan khususnya mampu menyumbangkan PDRB yang besar untuk negara apabila kita bisa meminimalisir gangguan usaha dan konflik yang ada.<br /><br />Kontribusi yang besar juga pada komoditi kelapa sawit yang juga menyisakan masalah seperti ekspansi perkebunan sawit, mempercepat laju deforesterasi yang berpengaruh pada mutu lingkungan.<br /><br />"Hal ini perlu dijawab dengan bibit sawit berproduktivitas tinggi sehingga produksi meningkat, namun ekspansi lahan minim," katanya.<br /><br />Pada kesempatan itu, Rawing juga mengatakan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) adalah salah satu teknologi perkebunan yang dianjurkan oleh pemerintah dengan cara manual, konvensional (alat berat), herbisida dan sistem penanaman jalur dengan tujuan tidak mengganggu ekosistem lingkungan hidup dan mengurangi efek rumah kaca.<br /><br />"Sehubungan dengan hal tersebut, rapat teknis ini saya nilai penting untuk memperkuat komitmen dan kerja sama jajaran SKPD provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perkebunan dalam menyelenggarakan pembangunan perkebunan," ujar Rawing.<br /><br />Dia mengatakan, berlandaskan pada nilai yang melibatkan peran masyarakat sekitar (participatory), memberdayakan masyarakat agar mampu menyelesaikan masalah sendiri (empowerment) dan usaha perkebunan yang berkelanjutan (sustainable).<br /><br />Pembangunan perkebunan katanya harus dilanjutkan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan, seperti program utama tahun 2012 yaitu Program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu (PM2L), Geber-MLT, Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Atas Tanah dan REDD+.<br /><br />"Program-program tersebut yang sering memunculkan permasalahan seperti masalah gangguan usaha perkebunan (GPU) yang diakibatkan oleh serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan gangguan Usaha yang diakibatkan oleh manusia (Non UPT) yaitu tumpang tindih lahan, okupasi lahan, penjarahan produksi, pengrusakan, kebakaran, kekeringan, kebanjiran dan longsor," kata Rawing. <strong>(phs/Ant)</strong></p>