Perekaman KTP Elektronik Banjar Tidak Capai Target

oleh
oleh

Perekaman data penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tidak mencapai target kuota dari Kementerian Dalam Negeri. <p style="text-align: justify;">"Perekaman data sudah diselesaikan tetapi tidak mencapai target kuota yang sudah ditetapkan Kemendagri," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjar Safrin Noor di Martapura, Senin.<br /><br />Ia mengatakan, hasil perekaman massal terhadap penduduk yang wajib memiliki KTP sejak Desember 2011 hingga April 2012 terekam sebanyak 309.303 jiwa dari 386.729 jiwa atau mencapai 80 persen.<br /><br />Sisanya sebanyak 77.427 jiwa yang tersebar pada 19 kecamatan di kabupaten setempat masih belum terekam karena berbagai faktor dan kendala yang dihadapi petugas di lapangan.<br /><br />"Faktor penyebabnya antara lain masih adanya data ganda wajib KTP, ketidaksesuaian data wajib KTP dengan database wajib KTP di kecamatan dan wajib KTP yang sakit atau sudah lanjut usia," ungkapnya.<br /><br />Dikatakan, wajib KTP yang tidak berada di tempat tinggalnya selama perekaman data e-KTP dilaksanakan juga merupakan masalah bagi petugas yang diturunkan melakukan pendataan di lapangan.<br /><br />"Kami menurunkan petugas mendatangi rumah-rumah wajib KTP untuk melengkapi perekaman data tetapi cukup banyak yang tidak berada ditempat sehingga menyulitkan perekaman," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan lebih lanjut, meski pun perekaman tidak mencapai target kuota yang ditetapkan Kemendagri tetapi tetap mendapat predikat baik karena dinilai mampu menjalankan program nasional.<br /><br />Ditekankan, predikat yang diberikan Kemendagri itu tidak terlepas dari peran aktif seluruh aparatur dan petugas di lapangan termasuk dukungan pihak terkait disamping kesadaran anggota masyarakat yang wajib KTP.<br /><br />Ditambahkan, pihaknya terus berupaya merampungkan perekaman data seluruh penduduk wajib KTP baik mereka yang baru berusia 17 tahun maupun warga pindahan yang memilih berdomisili di kabupaten setempat.<br /><br />"Perekaman penduduk yang baru masuk wajib KTP maupun warga pindahan termasuk wajib KTP lainnya yang belum terdata dilaksanakan di kecamatan maupun kantor Disdukcapil Banjar," katanya. (phs/Ant)</p>