Perekrutan 206 orang pendamping desa yang ditempatkan di tingkat kecamatan di Provinsi Kalimantan Timur, dimaksudkan untuk memajukan desa karena desa telah diberi kewenangan dalam mengatur wilayahnya setelah mendapat dana dari APBN. <p style="text-align: justify;">Tanggal 14 Juli ini merupakan batas terakhir pendaftaran perekrutan 206 mantan fasilitator PNPM dan pendamping desa untuk ditempatkan di kecamatan-kecamatan di tujuh kabupaten," kata Kepala Bidang Ketahanan dan Budaya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Selasa.<br /><br />Dari 206 pendamping yang dibutuhkan tersebut, lanjut dia, diantara tugas mereka adalah mendampingi desa-desa dalam menyosialisasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan berbagai peraturan pendukungnya, sehingga aparatur desa memahami tugas dan perannya dalam membangun desa.<br /><br />Tugas lainnya adalah melakukan pendampingan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), menyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan melakukan pendampingan terhadap pengelola keuangan dari APBN, karena mulai 2015 semua desa mendapat dana langsung dari APBN.<br /><br />"Ke depan, kepala desa tidak boleh mengeluh mengenai desanya yang tidak maju dengan alasan kurangnya mendapat perhatian dari pemerintah, karena berdasarkan undang-undang, desa memiliki kewenangan penuh untuk membuat program, kebijakan, pengembangan, dan lainnya. Bahkan uangnya juga dikasih," ujarnya.<br /><br />Apabila uang dari APBN dirasa masih kurang untuk menjalankan program yang dirancang desa, maka desa terkait bisa mengusulkan kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, karena berdasarkan undang-undang itu, pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD untuk pembangunan desa.<br /><br />Bahkan, tambah Musa, kepala desa juga berhak menolak apabila ada rencana pemerintah kabupaten atau provinsi yang ingin membangun sesuatu di desanya, sedangkan berdasarkan RKT desa tidak ada program yang akan dibangun pemerintah daerah tersebut.<br /><br />Pada 2015, lanjut dia, semua desa di Kaltim mendapat dana dari APBN senilai Rp240 miliar.<br /><br />Dana desa sebesar itu diperuntukkan bagi 833 desa dengan besaran yang berbeda, karena disesuaikan dengan jumlah penduduk, kondisi desa, dan perhitungan lain, sehingga rata-rata setiap desa menerima kisaran Rp200 juta hingga Rp280 juta.<br /><br />Dana desa tersebut ditransfer oleh Kementerian Keuangan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen, karena saat melakukan transfer di tahap kedua dan ketiga, kementerian terkait juga melihat laporan pemanfaatan dana oleh masing-masing desa.<br /><br />"Melalui dana dari APBN, diharapkan desa-desa mampu mandiri dan kapasitasnya meningkat. Inilah tugas para pendamping desa untuk mengawal dan menguatkan kapasitas desa, baik kapasitas kelembagaan maupun kapasitas individu," kata Musa lagi. (das/ant)</p>