Perguruan Tinggi Swasta Di Kalteng Terancam Ditutup

oleh

Ada perguruan tinggi swasta di Kalimantan Tengah terancam ditutup karena akan keluar peraturan yang dikhawatirkan membuat lembaga pendidikan swasta itu tidak mampu memenuhi persyaratan wajib tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kalau kami di Unda dalam posisi save (aman). Saya menyampaikan ini sebagai perwakilan koordinasi perguruan tinggi swasta di Kalteng. Kalau aturan ketat ini tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2016 nanti, kemungkinan akan ada perguruan tinggi swasta yang tutup karena tidak mampu memenuhi persyaratan itu," kata Rektor Universitas Darwan Ali Sampit, Ali Kesuma di Sampit, Selasa.<br /><br />Ali sengaja menyampaikan masalah tersebut di saat kunjungan kerja Komite I DPD RI. Meski tidak membidangi pendidikan, Ali berharap Komite I bisa menyampaikan aspirasi dari akademisi di daerah yang keberlangsungan perguruan tingginya terancam akibat aturan terlalu berat yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<br /><br />Salah satu syarat yang dianggap berat bagi perguruan tinggi swasta adalah ketentuan tentang jumlah dosen yang menyandang gelar Strata 2 (S2) dan Doktor (S3). Dengan singkatnya dimulai aturan tersebut, tidak cukup waktu bagi perguruan tinggi di daerah untuk menyiapkan dosen-dosen mereka untuk mendapatkan gelar S2 dan S3.<br /><br />Terbatasnya dana yang dimiliki perguruan tinggi swasta menjadi kendala utama. Padahal untuk mendapatkan gelar S3, dosen harus menempuh kuliah di luar daerah karena belum tersedia di Kalteng.<br /><br />Untuk meminta bantuan pegawai negeri sipil bergelar S3 juga tidak bisa karena aturan tidak memperbolehkan lagi mereka menjadi dosen tetap. Sementara untuk mendatangkan dosen bergelar S3 dari luar daerah, kampus pasti kewalahan karena honor yang harus disiapkan pasti tidak sedikit.<br /><br />"Masih 35 persen dosen di Kalteng pendidikan S1 padahal terhitung 2016 sudah tidak boleh lagi. Dosen yang mau ke Sampit jarang, sehingga mau tidak mau kami harus menyekolahkan dosen yang ada. Saya setengah mati mencari Doktor yang mau jadi dosen tetap di Sampit, padahal syaratnya harus ada enam orang. Ada doktor berstatus PNS, tidak boleh," jelas Ali.<br /><br />Dia berharap pemerintah mengkaji ulang aturan yang sangat memberatkan tersebut. Kondisi perguruan tinggi di daerah berbeda dibanding di pulau Jawa sehingga seharusnya aturan yang diberlakukan juga tidak bisa disamakan karena akan memberatkan.<br /><br />Anggota Komite I DPD RI asal Kalteng, HM Mawardi berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada pemerintah pusat. Dia bahkan mengusulkan agar DPD membahas ini secara serius dengan pemerintah agar ada solusi.<br /><br />"Sayang kalau sampai ada perguruan tinggi yang dibekukan, nanti masyarakat juga dirugikan. Dosen dari PNS harusnya tetap diperbolehkan karena mereka juga pasti tahu harus menempatkan diri," jelas Mawardi (das/ant)</p>