Perhuhi Pastikan Tarif Umrah Naik

oleh
oleh

Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) memastikan tarif atau biaya umrah bakal naik menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN). <p style="text-align: justify;">"Per 1 Januari 2018 Pemerintah Arab Saudi mengenakan PPN 5 persen, dari yang sebelumnya tidak ada PPN saat ini ada," kata Ketua Perpuhi Kota Solo Her Suprabu di Solo, Kamis.<br /><br />Selain itu, saat ini Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya hanya 0,90 riyal per liter saat ini naik menjadi 2,04 riyal/liter. Ia mengatakan dengan kenaikan tersebut berdampak pada kenaikan tarif umrah sekitar Rp2,4 juta-3,6 juta/peserta.<br /><br />Meski demikian, pihaknya memastikan bagi jamaah yang sudah membayar umrah sebelum tanggal 1 Januari 2018 tidak dikenakan biaya tambahan. Ia mengatakan untuk penambahan biaya akibat kenaikan PPN dan kenaikan harga BBM tersebut akan ditanggung oleh biro perjalanan umrah.<br /><br />"Ini sudah menjadi risiko perusahaan, tidak tepat juga jika tambahan ini dikenakan jamaah yang sudah membayar meskipun dia belum berangkat, karena akan sangat memberatkan," katanya.<br /><br />Terkait hal itu, pada sore ini pihaknya mengadakan pertemuan dengan seluruh anggota Perpuhi untuk memastikan kebijakan tersebut dilakukan oleh seluruh anggota mengingat tujuannya untuk meringankan jamaah umrah yang akan berangkat.<br /><br />Sementara itu, mengenai pengenaan PPN dan kenaikan harga BBM tersebut, pihaknya berharap agar Pemerintah Republik Indonesia lebih proaktif untuk melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.<br /><br />"Kami dari asosiasi mendesak pemerintah untuk menegosiasi kebijakan ini. Khusus umrah jangan dibebani pajak, karena mereka niatnya ke sana kan untuk ibadah. Meski demikian kami tidak tahu nanti hasilnya seperti apa," katanya.<br /><br />Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan kenaikan tatif umrah akan dilakukan mengingat asosiasi masih berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi.(*)<br /><br />Sumber:https://www.antaranews.com</p>