Setiap tanggal 30 April diperingati sebagai hari keterbukaan informasi publik. Lahirnya Undang-Undnag Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan fase penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. <p style="text-align: justify;">Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar dari prinsip transparansi, demikian ungkap Kurniawan selaku Kabaga Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sintang.<br /><br />Menurutnya, UU KIP ini, secara substansial mengubah cara pandang yang semula dari perlunya mengetahui menjadi mengarah pada hak mengetahui. Maka, UU KIP ini esensinya adalah penguatan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan seluruh badan publik yang ada.<br /><br />Kurniawan menjelaskan bahwa dalam UU KIP, setiap pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi publik yang ingin diketahui masyarakat, yang diklasifikasi ke dalam 3 jenis, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Kita berupaya terus agar OPD di lingkungan Pemda Sintang dapat mempublikasikan 3 jenis informasi publik tersebut di lingkungan masing-masing, katanya.<br /><br />Peringatan hari keterbukaan informasi publik saat ini, kata kurniawan, harus dijadikan momentum semua pihak untuk terus berupaya mengawal pelaksanaan UU KIP termasuk di Kabupaten Sintang. Ada tiga syarat yang harud dihadirkan, pertama persepsi dan pemaknaan yang tepat dari semua pihak bahwa UU KIP untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi, kedua; adanya dukungan kelembagaan yang tepat serta sarana yang memadai dalam mengimplementasikan UU KIP. ketiga; adanya tingkat kepedulian dan literasi informasi yang tinggi di tengah masyarakat. (Dcy)</p>