Peringati Damkar dan HUT Pol PP Pemkab Sintang Gelar Upacara

oleh
oleh

Kota Sintang merupakan kota kecil namun terus menerus menunjukan perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang signifikan. <p style="text-align: justify;">Namun dalam satu bulan terakhir, Kota Sintang terus menjadi bahan pemberitaan media massa akibat tingginya angka kebakaran beberapa rumah toko sebagai pusat ekonomi, bisnis dan perdagangan Kota Sintang selama ini. <br /><br />Ditengah tingginya kasus kebakaran rumah toko tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar upacara memperingati hari Pemadam Kebakaran yang ke 96 Tahun 2015 pada Senin, 27 April 2015 di Halaman Kantor Bupati Sintang. <br /><br />Dalam upacara yang dirangkai dengan peringatan    Hari ulang tahun satuan polisi pamong praja ke-65 dan Hari ulang tahun satuan perlindungan masyarakat ke-53. <br /><br />Dengan acara ulang tahun Polisi Pamong Praja ini mari kita tingkatkan kemampuan masyarakat dalam professional anggota dalam penegakan perda, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemberian pertolongan kepada masyarakat.<br /><br />&ldquo;Seiring dengan tema tersebut diterbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib adan sejajar dengan lima urusan dasar laiinya yakni urusan pendidikan, kesehatan, PU dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan sosial” jelas Bupati Sintang. <br /><br />“Berkaitan dengan dasar pelayanan ini tentu saja menuntut adanya perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindakan. Dengan menjunjung tinggi profesionalitas, kerja keras, kerja cermat dan kerja cerdas. Dalam pelaksanaan tugas agar tidak hanya mengandalkan oto semata, namun juga pikiran dan perasaannya, atau dalam istilah BODY,MIND, AND SOUL” tambah Bupati Sintang. <br /><br />“artinya kita harus menggunakan tubuhnya secara terampil sesuai prosedur yang ada. Menggunakan pikiran untuk memahami pengetahuan dan peraturan yang menjadi pijakan tindakannya serta menggunakan perasaannya untuk menyentuh nilai-nilai humanism yang ada dimasyarakat. Polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil dengan kemampuan dan kewenangan lebih yang tidak dimiliki PNS lain.<br /><br />Kerahkan seluruh kemampuan, daya dan upaya dalam melaksanakan tugas dengan mewujudkan amanat undang undang dalam meneggakan perda dan perkada, tingkatkan profesionalitasme dan humanism dalam setiap pelaksanaan tugas. Jaga selalu kewaspadaan dini kalian agar senantiasa siap untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat dalam situasi bencana apapun” ingat Bupati Sintang. <br /><br />Bupati Sintang juga menyampaikan apresiasi kepada pemadam kebakaran dan sekaligus gerakan seruan kepada seluruh anak bangsa agar bersama-sama mencegah kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan lahan gambut. Mendagri telah menetapkan peraturan menteri dalam negeri NOMOR 69 TAHUN 2012 Tengang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 62 Tahun 2008 tentang pelayanan minimal bidang pemerintahan dalam negeri di kabupaten kota. <br /><br />Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten dalam hal tingkat waktu tanggap, 15 menit untuk wilayah permukiman, 30 menit untuk wilayah lahan, 60 menit untuk wilayah hutan, dan harus sudah siap di lokasi. Persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi. Jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000 liter pada wilayah manajemen kebakaran.<br /><br />“Marilah kita tingkatkan semangat dan kinerja para pihak dalam pencegahan, pengendalian dan pemadam kebakaran” ajak Bupati Sintang. <br /><br /><br />Terkait Peringatan HUT kali ini mengambil tema, dengan semangat Hari Ulang Tahun Polisi Pamong Praja ke-65 dan Hari Ulang Tahun Satuan Perlindungan Masyarakat ke-53, kita tingkatkan kemampuan profesional anggota dalam penegakkan peraturan daerah, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemberian pertolongan kepada masyarakat.<br /><br /> “Peran strategis satuan polisi pamong praja dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah yang dijelaskan pada pasal 12 ayat satu huruf e adalah dengan dimasukkannya urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, menjadi sejajar dengan urusan dasar laiannya” jelas Bupati.<br /><br />Urusan dasar lainnya yaitu urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan sosial.<br /><br />Sebagai urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pasal 255 telah mengamanatkan pembentukan satuan polisi pamong praja untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.<br /><br />“Untuk itu satuan polisi pamong praja dan satuan perlindungan masyarakat adalah istitusi yang sangat penting dan strategis bagi jalannya roda pemerintahan di daerah,” tegas Bupati.<br /><br />Sejalan dengan hal itu, maka peran strategis yang diemban haruslah menjadi perhatian pemerintah daerah, tanpa perhatian yang serius dan dukungan oleh pemerintah daerah, maka hasil yang dicapai tidak akan maksimal.<br /><br />Diuraikan Bupati lebih lanjut, bahwa peran satuan polisi pamong praja yang harus melaksanakan urusan wajib, menuntut adanya perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak, karena selama ini tergambar bahwa dibenak masyarakat tentang sikap dan tindakan polisi pamong praja yang arogan dan sewenang-wenang.<br /><br />Kementerian dalam negeri dijelaskan telah mendorong profesionalisme para personil satuan polisi pamong praja melalui jabatan fungsional berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 4 tahun 2014 tentang jabatan fungsional polisi pamong praja dan angka kreditnya.(Humas/KN)</p>