Kejaksaan Negeri Sintang berjanji akan terus mendorong dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Moch.Djumali kepada kalimantan-news.com, Minggu (09/12/2012) diruang kerjanya, usai upacara internal Hari Antikorupsi Se-dunia tingkat Kabupaten Sintang yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sintang.<br /><br />Beberapa kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sintang seperti kasus tindak pidana korupsi Kantor Pos Cabang Luar Kota Nanga Serawai senilai Rp 657.781.631, dengan terdakwa Kepala Kantor Pos Serawai Ahadi bin HM Rusli.<br /><br />“Tanggal 28 November 2012 lalu kita sudah menyidangkan Ahadi bin HM Rusli terdakwa untuk kasus korupsi Kantor Pos Serawai,” kata Djumali.<br /><br />Lanjutnya, hal tersebut sebagai bukti keseriusan dari pihaknya untuk menyelesaikan kasus korupsi yang ditangani oleh pihaknya.<br /><br />“Kita serius untuk menangani dan menyelesaikan kasus yang ditangani,” ujarnya.<br /><br />Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Sintang juga menangani kasus tindak pidana korupsi pembangunan workshop DPU kabupaten Melawi tahun anggaran 2007 – 2008 dari Polres Melawi dengan 2 tersangka.<br /><br />“Tersangkanya adalah Hendra Iskuhoi alian Ajin selaku Kontraktor pelaksana fisik dan Abdul Hamid selaku PPTK, untuk kasus tindak pidana korupsi pembangunan workshop DPU kabupaten Melawi tahun anggaran 2007 – 2008,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sintang ini.<br /><br />Untuk kasus Workshop ini, lanjut Djumali berdasarkan penyidikan Polres Melawi dan audit investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terdapat penyimpangan berupa kekurangan volume fisik pekerjaan dan adanya perhitungan ganda PPN mengenai pembesian sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 132.201.527,20.<br /><br />“Kasus lainnya adalah terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan PNPM di Nangapinoh tahun 2011 dan 2012 yang dilaksanakan tanggal 3 sampai 21 desember 2012,” pungkasnya. <strong>(*/foto: dok)</strong></p>