Hari antinarkotika internasional sudah berlalu, barang bukti narkoba belum juga dimusnahkan, Kejaksaan Negeri Sintang kemudian mengagendakan pembakaran barang bukti itu pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh tiap 9 Desember. <p style="text-align: justify;">“Badan Narkotika Kabupaten kita belum bergerak maksimal makanya kami rencanakan memusnahkan barang bukti itu pada peringatan hari antikorupsi sedunia nanti,” ujar M Djumali, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang pada kalimantan-news.com.<br /><br />Berdasarkan data yang dikantongi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Sintang masuk peringkat ketiga tertinggi peredaran narkotika, dalam setahun ini sudah cukup banyak pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Sintang.<br /><br />“Kalau soal jumlah dan jenis yang akan dimusnahkan saya kurang hafal, nanti bisa dilihat datanya di kantor,” ujar Djumali yang khawatir jika barang bukti itu tidak segera dimusnahkan, bisa saja menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.<br /><br />Selain memusnahkan barang bukti narkoba, peringatan hari antikorupsi sedunia akan diisi Kejari Sintang dengan pengembalian uang kerugian negara yang dikembalikan oleh tiga pelaku korupsi pada pembangunan jalan di Mengkurai sebesar Rp 70 juta.<br /> <br />“Saya tidak mau mengembalikan berupa surat berharga atau cek, kami akan kembalikan uang tunai kepada negara,” jelasnya. <strong>(phs)</strong></p>















