Perjalanan dinas kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak sepanjang tahun 2011 sebesar Rp4,5 miliar, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji. <p style="text-align: justify;">"Terjadi penurunan cukup drastis setiap tahun untuk alokasi perjalanan dinas dalam rangka penghematan anggaran dan menekan tindak pidana korupsi dalam rangka zona integritas atau kawasan bebas korupsi," kata Sutarmidji seusai peluncuran zona integritas kerja sama KPK dengan Pemkot Pontianak, Rabu.<br /><br />Sutarmidji mencatat, pada tahun 2009 biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemkot sebesar Rp9 miliar, kemudian tahun 2010 turun menjadi Rp5,7 miliar dan tahun 2011 menjadi Rp4,5 miliar.<br /><br />"Seharusnya setiap tahun ada peningkatan tetapi kami komitmen menekan perjalanan dinas dengan mengurangi yang tidak penting sehingga semua persetujuan harus saya yang tanda tangani," ujarnya.<br /><br />Wali Kota Pontianak menambahkan, pihaknya mulai tahun 2012 juga mewajibkan semua perjalanan dinas menggunakan penerbangan pesawat agar tidak bisa dilakukan manipulasi nama dan data orang yang berangkat.<br /><br />Ia berharap, dengan adanya penghematan biaya perjalanan dinas maka biaya tersebut bisa dialihkan untuk alokasi belanja publik, seperti membangun jalan, membantu rehabilitasi bagi rumah masyarakat yang dinilai tidak layak huni dan lain sebagainya.<br /><br />Sutarmidji menambahkan, selain telah memangkas biaya perjalanan dinas yang tidak penting, ia juga telah menekan pos Bansos (bantuan sosial) dari yang sebelumnya sebesar Rp50 miliar/tahun hingga Rp8 miliar untuk tahun 2011.<br /><br />"Bansos diperkecil karena lebih banyak yang tidak bermanfaat dan sulit dalam meminta pertanggungjawabannya. Sehingga kami menyalurkan Bansos kepada yang memang membutuhkan dan bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan," ungkapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















