Perkara Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Sintang 295 Kasus

oleh
oleh

Hingga Oktober 2012, jumlah kasus gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sintang sebanyak 295 perkara, yang didominasi oleh cerai gugat (gugatan yang diajukan oleh pihak perempuan). <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sintang, M.Syaiful Alfajar kepada kalimantan-news.com, Kamis (29/11/2012) diruang kerjanya.<br /><br />Dari jumlah tersebut, 85 perkara adalah kasus gugatan cerai talak (yang diajukan pihak laki-laki) sedangkan 210 adalah cerai gugat.<br /><br />"Jadi didominasi oleh perkara cerai gugat yang jumlahnya 210," ujarnya.<br /><br />Syaiful menjelaskan, penyebab dari adanya gugatan perceraian adalah tidak ada tanggungjawab atau lari dari tanggungjawab, ketidak harmonisan dalam rumah tangga dan adanya pihak ke tiga (PIL atau WIL).<br /><br />"Tapi rata-rata adalah tidak tanggungjawab dan masalah keharmonisan RT," jelasnya.<br /><br />Ditambahkan, Pengadilan Agama tidak serta merta selalu mengabulkan seluruh perkara yang diajukan oleh masing-masing pihak. Pihak pengadilan lanjutnya tetap berusaha untuk menyelesaikan secara baik dan bijaksana terhadap pengajuan gugatan. <br /><br />"Pada dasarnya kita berupaya untuk menjadi mediasi antara masing-masing pihak, dan berupaya untuk tidak terjadi yang namanya perceraian," ujarnya.<br /><br />Namun demikian, dari semua pengajuan gugatan hampir separuhnya diakui dikabulkan oleh pihak pengadilan agama. Dari data yang ada, 85 perkara untuk cerai talak, 44 kasus dikabulkan. Sedangkan 210 kasus cerai gugat, sebanyak 184 perkara dikabulkan.<br /><br />Selain itu, perkara cerai talak dan cerai gugat yang tidak dapat dilanjutkan oleh Pengadilan Agama Negeri Sintang antara lain ditolak (2), tidak diterima (1), digugurkan (9), dibatalkan (3), dicabut/rujuk (35). <br /><br />Dibandingkan dengan tahun lalu di bulan yang sama, perkara gugatan cerai tahun 2012 dikatakan Syaiful mengalami peningkatan. <strong>(*/foto: dok)</strong></p>