Perkebunan besar swasta di Kalimantan Selatan, yang menggunakan hak guna usaha (HGU) diharapkan merealisasi jatah masyarakat setempat berupa perkebunan plasma. <p style="text-align: justify;">Harapan itu dari Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, yang disampaikan sekretarisnya Burhanuddin, di Banjarmasin, Jumat, usai melakukan kunjungan kerja dalam daerah provinsi tersebut.<br /><br />Kunjungan kerja dalam daerah Kalsel, Komisi II yang juga membidangi pertanian secara umum itu, mengunjungi Kabupaten Tapin, yang dalam beberapa tahun belakangan ramai usaha perkebunan kelapa sawit.<br /><br />"Kunjungan kami ke Tapin, untuk mengetahui sampai sejauhmana pelaksanaan 20 persen dari plasma perkebunan kelapa sawit, yang merupakan jatah penduduk setempat," tuturnya.<br /><br />Pasalnya dari informasi masyarakat, beberapa perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Tapin, belum ada kejelasan yang menjadi hak penduduk setempat.<br /><br />"Kecuali itu, baru dari perusahaan Hasnur Group yang sudah ada kejelasan, sehingga penduduk setempat merespon positif terhadap usaha perkebunan kelapa sawit itu di kabupaten tersebut," lanjutnya.<br /><br />Menurut politisi Partai Bintang Reformasi itu, perkebunan plasma yang merupakan jatah masyarakat jika tidak direalisasikan bisa menimbulkan permasalahan.<br /><br />Guna mencegah kemungkinan timbulnya permasalahan antara perusahaan perkebunan dan penduduk setempat, Komisi II DPRD Kalsel akan memfasilitasi pertemuan, untuk memusyawarahkan bersama.<br /><br />Persoalan tidak dilibatkannya penduduk setempat dalam perusahaan besar perkebunan, bukan cuma di Tapin, tapi juga pada beberapa kabupaten lain di Kalsel, seperti di Kabupaten Kotabaru.<br /><br />"Melalui musyawarah, kita berharap konflik antara perusahaan perkebunan dengan penduduk setempat, baik berkaitan dengan kepemilikan lahan maupun lainnya, dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan," demikian Burhanuddin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>